MANADONESIA.COM - Kasus Ferdy Sambo akhirnya menemui akhir putusan sidang atas banding yang diajukan pihaknya.
Kasus Ferdy Sambo kini telah diputuskan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, setelah sebelumnya telah mengajukan banding.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akhirnya menghadapi sidang putusan atas banding yang diajukan di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga: David Ozora Telah Habiskan Rp1,2 Miliar untuk Pengobatan, Apakah Mario Dandy dan AG Bantu Biaya?
Dilansir Manadonesia dari Tiktok @patroli.indosiar, berikut hasil putusan sidang Ferdy Sambo dan cs.
Akhirnya putusan terhadap Ferdy Sambo cs telah menemui babak akhir setelah hampir satu tahun bergulir.
Pada 2022 lalu, tanah air dihebohkan dengan pemberitaan yang begitu viral dan penuh drama tentang pembunuhan yang dilakukan mantan Jendral Bintang dua.
Awal kasus pembunuhan ini, terjadi penembakan di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, tepatnya pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J ditembak mati oleh Ferdy Sambo, karena mengaku emosi setelah mendengar aduan dari istrinya Putri Candrawati.
Baca Juga: AG Anak di Bawah Umur Sudah Berhubungan Badan dengan Mario Dandy, Bahkan Sampai Berganti Pasangan
Putri mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J, sehingga membuat Ferdy Sambo sebagai suami menjadi emosi.
Awalnya kasus ini penuh dengan drama dan banyak sekali kebenaran yang ditutupi.
Namun desakan publik menuntut keadilan dan pembuktian hukum yang adil, sehingga akhirnya kasus ini terbongkar dengan jelas
Banyak pihak yang terlibat menutupi kebohongan, kini pun sudah menerima hukumannya masing-masing.