MANADONESIA.COM - Pemerintah resmi menambah status baru dalam kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebelumnya, pemerintah menetapkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tahun ini, pemerintah kembali mengeluarkan peraturan tetang adanya ketambahan yakni tenaga PPPK part time.
Status ASN terbaru ini dimuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Bahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengeluarkan surat tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022.
Itu terkait penghapusan tenaga honorer sebelum 28 November 2023, pemerintah menambah status baru dalam kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rencana tersebut dimuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Baca Juga: Tenaga Honorer Bakal Diangkat Jadi PNS! Penuhi 6 Syarat dan Kriterianya Dulu, Yuk Simak Apa Saja!
Belakangan ini, banyak isu beredar jika gaji dari PPPK part time hanya sedikit atau lebih kecil.
Apakah benar demikian? Coba simak fakta tetang PPPK part time sebagaimana dikutip dari Ayocpns.
1. Sebagai pengganti tenaga honorer
PPPK part time akan menambah status ASN yang semula hanya terdiri dari dua unsur yakni PNS dan PPPK full time.
Hal ini disiapkan sebagai solusi pemerintah untuk menghindari 2,3 juta pemutusan hubungan kerja (PHK) atas penghapusan tenaga honorer yang bakal dilakukan pada 28 November 2023.
2. Hanya bekerja sesuai kesepakatan