Guspardi Gaus selaku anggota Panitia Kerja (Panja) RUU ASN menyampaikan PPPK part time tentu berbeda dengan mekanisme kerja tenaga honorer selama ini.
Sebab ia hanya bekerja berdasarkan waktu yang disepakati, sehingga tak harus seharian bekerja di kantor pemerintah, baik di pusat maupun daerah, seperti tenaga honorer selama ini.
Guspardi menyebut PPPK part time memiliki kelebihan yakni berstatus sebagai ASN atau lebih tinggi dari sebelumnya yang sebagai tenaga honorer.
Dia juga diberikan ruang dan kreasi untuk bisa melakukan aktivitas atau pekerjaan di luar statusnya.
3. Gaji PPPK part time lebih kecil
Keberadaan PPPK part time dinilai tidak akan menambah beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai.
Pasalnya gajinya tidak akan lebih besar dari tenaga honorer yang akan dihapus.
Terkait kepastian gaji PPPK part time, Guspardi menyebut DPR RI dan pemerintah belum membahasnya.
“Namanya paruh waktu (part time) itu kan dia tidak wajib berada di kantor seharian sama dengan PNS atau PPPK full time. Gajinya tentu disesuaikan dengan tugas, bidang dan wewenang yang diembankan kepada yang bersangkutan. Nggak mungkin lah (gajinya) sama orang cuma kerja 2 jam dengan orang yang kerja 8 jam, kan nggak,” tutur Guspardi.
Itulah seputar fakta tetang PPPK part time yang menjadi pengganti tenaga honorer.***