MANADONESIA.COM - Pemerintah kembali memperketat penjualan gas LPG 3 Kg bersubsidi.
Mulai tahun 2023 mendatang, masyarakat diharuskan membawa ktp saat akan membeli gas LPG 3 Kg.
Kebijakan tersebut akan diberlakukan PT Pertamina (Persero) secara nasional mulai tahun 2023.
Baca Juga: Inilah 3 Zodiak yang Diramal Paling Sejahtera Tahun 2023, Rezeki Mengalir Tiada Henti
Aturan itu dibuat guna menyalurkan gas LPG 3 Kg ke rakyat miskin yang tepat sasaran.
Pemerintah menganggap selama ini penyaluran gas LPG 3 Kg masih belum maksimal, masih banyak masyarakat golongan mampu yang menggunakan gas LPG 3 Kg.
Program tersebut dibuat untuk menyingkronkan data Pemasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Sebelumnya, pemerintah akan mulai melakukan uji coba secara nasional pembelian gas LPG 3 kg via MyPertamina, diketahui beberapa daerah sudah menerapkan aturan itu.
Meskipun menggunakan data kependudukan saat ini belum maksimal, pemerintah mengakui memang data masyarakat masih agak kurang ideal.
Baca Juga: Yuk! Cobain Sambal Tempe Goang Khas Sunda ala Chef Cantik Devina Hermawan, Simak Resepnya Bund
Maka pemerintah menerapkan langkah membeli LPG 3 kg pakai MyPertamina merupakan upaya uji coba untuk pendataan, jadi bukan pembatasan total.
Konsep pembatasan pembelian gas LPG 3 Kg ini akan sama dengan konsep pembatasan pembelian bbm bersubsidi.
Untuk daerah yang tidak termasuk dalam uji coba myPertamina, jika membeli gas LPG 3 Kg cukup membawa data diri berupa KTP saja.
Data P3KE nanti akan di-input ke dalam situs ‘Subsidi Tepat’ milik Pertamina.