Mulai Tahun 2023, Masyarakat Harus Bawa KTP Saat Akan Beli Gas LPG 3 Kg

photo author
- Kamis, 22 Desember 2022 | 14:23 WIB
Mulai tahun 2023 mendatang, masyarakat diharuskan membawa ktp saat akan membeli gas LPG 3 Kg (YouTube Berita Unik)
Mulai tahun 2023 mendatang, masyarakat diharuskan membawa ktp saat akan membeli gas LPG 3 Kg (YouTube Berita Unik)

MANADONESIA.COM - Pemerintah kembali memperketat penjualan gas LPG 3 Kg bersubsidi.

Mulai tahun 2023 mendatang, masyarakat diharuskan membawa ktp saat akan membeli gas LPG 3 Kg.

Kebijakan tersebut akan diberlakukan PT Pertamina (Persero) secara nasional mulai tahun 2023.

Baca Juga: Inilah 3 Zodiak yang Diramal Paling Sejahtera Tahun 2023, Rezeki Mengalir Tiada Henti

Aturan itu dibuat guna menyalurkan gas LPG 3 Kg ke rakyat miskin yang tepat sasaran.

Pemerintah menganggap selama ini penyaluran gas LPG 3 Kg masih belum maksimal, masih banyak masyarakat golongan mampu yang menggunakan gas LPG 3 Kg.

Program tersebut dibuat untuk menyingkronkan data Pemasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Sebelumnya, pemerintah akan mulai melakukan uji coba secara nasional pembelian gas LPG 3 kg via MyPertamina, diketahui beberapa daerah sudah  menerapkan aturan itu. 

Meskipun menggunakan data kependudukan saat ini belum maksimal, pemerintah mengakui memang data masyarakat masih agak kurang ideal. 

Baca Juga: Yuk! Cobain Sambal Tempe Goang Khas Sunda ala Chef Cantik Devina Hermawan, Simak Resepnya Bund

Maka pemerintah menerapkan langkah membeli LPG 3 kg pakai MyPertamina merupakan upaya uji coba untuk pendataan, jadi bukan pembatasan total.

Konsep pembatasan pembelian gas LPG 3 Kg ini akan sama dengan konsep pembatasan pembelian bbm bersubsidi.

Untuk daerah yang tidak termasuk dalam uji coba myPertamina, jika membeli gas LPG 3 Kg cukup membawa data diri berupa KTP saja.

Data P3KE nanti akan di-input ke dalam situs ‘Subsidi Tepat’ milik Pertamina. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enda Manggopa

Sumber: YouTube Berita Unik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X