MANADONESIA.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah melakukan pemblokiran anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) hingga Rp50,2 triliun pada tahun 2023 melalui kebijakan Automatic Adjustment.
Pemblokiran tersebut merupakan strategi antisipatif terhadap ketidakpastian perekonomian global dan kondisi geopolitik saat ini, melalui prioritas belanja.
Beberapa kegiatan yang diprioritaskan untuk diblokir meliputi belanja pegawai yang dapat diefisienkan.
Baca Juga: Erick Thohir Resmi Jadi Ketua PSSI, Ini Pernyataan Pertamanya
Belanja barang yang dapat diefisienkan diutamakan dari belanja honor, perjalanan dinas, paket meeting, belanja barang operasional lainnya, dan belanja barang non operasional lainnya.
Kemudian, belanja modal yang dapat diefisienkan, bantuan sosial yang tidak permanen, serta kegiatan yang diperkirakan belum dapat memenuhi dokumen pendukung pelaksanaanya sampai dengan akhir semester I tahun anggaran 2023.
Namun, anggaran yang dikecualikan dari kebijakan Automatic Adjustment meliputi belanja terkait bantuan sosial yang permanen, belanja terkait tahapan Pemilu, belanja untuk pembayaran Kontrak Tahun Jamak, dan belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan.
Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan Automatic Adjustment atau penyesuaian anggaran di kementerian atau lembaga (K/L) tidak akan mengganggu pencapaian target pembangunan nasional maupun target masing-masing K/L.
Pasalnya, porsi anggaran K/L tidak akan dikurangi, sehingga kegiatan masih bisa dilaksanakan apabila hingga semester I berakhir tidak terdapat kebutuhan anggaran yang signifikan. ***
Artikel Terkait
Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati, Hotman Paris Soroti KUHP Pidana Mati Baru yang Dibuat Secepat Kilat
Menteri BUMN-Menparekraf Turut Hadir pada Peresmian Jaringan Pemred Promedia oleh Promedia Teknologi Indonesia
Erick Thohir Bagikan Solusi Jitu Menjaga Kesehatan Ekosistem Media di Indonesia
Simak Jadwal Buka Puasa Ramadhan 2023 atau 1444 H lengkap niat puasa
Benarkah KUHP Baru Pidana Mati Bisa Berpengaruh pada Hukuman Mati Ferdy Sambo? Simak Penjelasannya di Sini
Bharada E Divonis 1,6 Tahun Penjara. Mahfud MD: Keputusan Hakim Sudah Berkeperimanusiaan
Tak Terima Eliezer Divonis Ringan, Tangis Bibi Joshua Pecah
Menyayat Hati! Inilah Isi Penutup Pembelaan Bharada E alias Richard Eliezer Pada 25 Januari 2023
Rekam Jejak Wahyu Iman Santoso, Berani Beri Ferdy Sambo Hukuman Mati, Ternyata Bukan Hakim Kaleng-Kaleng
Erick Thohir Resmi Jadi Ketua PSSI, Ini Pernyataan Pertamanya