Terungkap! Ini Alasan Mengapa SIM Tidak Bisa Berlaku Seumur Hidup dan Hanya Berlaku 5 Tahun Saja

photo author
- Selasa, 24 Oktober 2023 | 10:49 WIB
Ilustrasi - SIM A untuk pengendara apa, kenali jenis SIM di Indonesia. (ANTARA FOTO/Rahmad)
Ilustrasi - SIM A untuk pengendara apa, kenali jenis SIM di Indonesia. (ANTARA FOTO/Rahmad)

Risiko bahaya dalam berkendara pun bisa berubah-ubah, dan pengetahuan pengemudi dalam berkendara perlu ditingkatkan.

Oleh karena itu, perpanjangan SIM setiap 5 tahun adalah cara untuk memastikan bahwa pemilik SIM tetap mampu mengemudi dengan aman.

Perlu diingat bahwa kepemilikan SIM berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). KTP adalah tanda identitas yang melekat pada seseorang setelah mencapai usia tertentu.

Sebaliknya, SIM harus diperoleh melalui proses pembelajaran serta ujian lisan dan praktik.

SIM adalah bukti bahwa seseorang memiliki kompetensi untuk mengemudi, dan kompetensi ini tidak melekat sepanjang hidup seseorang.

Ketika seseorang kehilangan kompetensinya, baik karena kondisi fisik maupun mental yang berubah, SIM mereka bisa dicabut.

Hal ini sangat penting untuk menjaga keselamatan di jalan raya. Badan Korlantas Polri menjelaskan bahwa SIM hanya berlaku selama 5 tahun, dan peraturan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

Untuk memperpanjang SIM, pemilik SIM harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki Surat Keterangan Sehat dari dokter dan Surat Keterangan dari psikolog.

Risiko dalam mengemudikan kendaraan bermotor cukup tinggi, sehingga pemeriksaan kesehatan fisik dan mental sangat penting.

Dalam kesimpulan, masa berlaku SIM selama 5 tahun adalah langkah yang tepat untuk menjaga keselamatan berlalu lintas.

Kebijakan ini membantu memastikan bahwa setiap pengemudi tetap memiliki kompetensi yang diperlukan untuk berkendara dengan aman.

Oleh karena itu, walaupun mungkin terdengar merepotkan, perpanjangan SIM setiap 5 tahun adalah tindakan yang mendukung keselamatan kita di jalan raya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X