Manadonesia.com - Interior mobil bisa dibuat lebih nyaman, aman, sekaligus menarik dengan menambahkan aksesoris yang tepat.
Berbagai pilihan aksesoris kini tersedia dengan fungsi beragam, mulai dari menunjang keamanan hingga memberikan kenyamanan berkendara.
Memilih aksesoris sesuai kebutuhan dapat membuat perjalanan terasa lebih menyenangkan.
Tak hanya itu, aksesoris yang tepat juga membantu menjaga kebersihan dan keindahan interior mobil.
Berikut ini sejumlah rekomendasi aksesoris interior mobil yang bisa dipilih:
1. Car Organizer
Cocok untuk menata barang-barang agar tidak tercecer, mulai dari kartu hingga peralatan besar seperti dongkrak. Biasanya dipasang di bagian belakang kursi pengemudi atau penumpang depan.
Salah satu produk car organizer yang dijual di pasaran adalah Goto Premiro Car Seat Organizer.
2. Tirai Kaca Film
Aksesoris ini memberikan privasi lebih dan mengurangi cahaya serta panas matahari yang masuk ke dalam mobil.
3. Penutup Jok Mobil
Melindungi jok dari kotoran sekaligus mempercantik tampilan interior. Pilih warna dan motif yang sesuai dengan selera.
4. Alarm Mobil
Meningkatkan keamanan dengan memberi peringatan saat terjadi upaya pembobolan atau pencurian. Salah satu produknya ialah iSmart Keyless Entry.
Artikel Terkait
Tak Semua Tren Harus Diikuti, Mulai Kurangi FOMO dengan Menerapkan Konsep JOMO
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 516 Kg Sabu yang akan Diedarkan Lewat E-Commerce dan Medsos
Bikin Tenang dan Rileks, Ini Rekomendasi Pewangi Ruangan dengan Aroma Teh
Jangan Sepelekan! Ini Seluk Beluk Filter Udara Motor Matic dan Perannya untuk Kendaraan
Ingar Polemik Royalti, Pasha Ungu Bongkar Aturan Main LMKN hingga Minta Warga Tak Tinggalkan Lagu Lokal
IHSG Melemah Tipis 0,06 Persen di Sesi Pertama, Sempat Sentuh 8.000 saat Pidato Prabowo dengan MPR
Prabowo Sentil Ada Pihak yang Menganggap Pemikiran Bung Karno dan Bung Hatta Sekarang Sudah Tak Relevan
Dari Hajatan ke Panggung Televisi, Perjalanan Karier Mpok Alpa yang Tak akan Terlupakan
Bupati Pati Sudewo Sudah Kembalikan Uang Dugaan Korupsi DJKA, KPK: Pengembalian Tak Hapus Pidananya
Imbauan Istana saat Detik-detik Proklamasi pada 17 Agustus 2025, Minta Masyarakat Hentikan Aktivitas Selama 3 Menit