MANADONESIA.COM - Motor custom, termasuk cafe racer, bobber, chopper, atau modifikasi motor lainnya menjadi tren yang tak asing bagi para pecinta otomotif di Indonesia.
Modifikasi motor bukan sekadar hobi, namun juga sebuah ekspresi kreatif dan cara untuk membuat penampilan motor semakin menarik dan sesuai dengan kepribadian pengendaranya.
Berpenampilan unik di jalan dengan motor custom dapat meningkatkan rasa percaya diri, menjadi pusat perhatian, dan mencerminkan gaya hidup otomotif seseorang.
Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah motor custom bisa kena tilang saat digunakan di jalan raya.
Sebelum membahas lebih lanjut, penting untuk memahami bahwa motor custom memiliki dua kategori utama: motor custom harian dan motor custom hobi.
Keduanya memerlukan proses modifikasi yang berbeda, tergantung pada kebutuhan dan keinginan pemiliknya.
Motor Custom: Apa dan Bagaimana?
Motor custom adalah jenis motor yang proses pembuatannya dapat disesuaikan dengan pesanan pemiliknya.
Ini berarti motor custom bisa disesuaikan dengan karakter, tampilan, atau fungsi yang diinginkan oleh pemiliknya.
Sebagian besar produsen otomotif bahkan menyediakan opsi custom untuk memenuhi kebutuhan konsumen yang ingin memiliki motor sesuai dengan preferensinya.
Penting untuk dicatat bahwa meskipun motor custom memberikan kebebasan dalam desain, ada beberapa pertimbangan hukum yang perlu diperhatikan, termasuk pertanyaan apakah motor custom bisa kena tilang saat berada di jalan raya.
Motor Custom dan Tilang: Apa yang Harus Diperhatikan?
Apakah motor custom bisa kena tilang atau tidak sebenarnya tergantung pada seberapa baik hasil akhir modifikasi tersebut sesuai dengan regulasi lalu lintas yang berlaku di Indonesia.
Artikel Terkait
Paket Komplit! Motor Retro Tampan 2024, Inilah TVS Ronin 225 Asal Prindavan Tantang Yamaha XSR, Harga Cuma 30 Jutaan
Perbandingan Honda CB150R exmotion dan Yamaha XSR 155: Siapa Pemenang di Pasar Motor Retro Entry Level Indonesia?