Kalkulasi Pajak Pembelian dan Pajak Tahunan Mobil Rubicon yang Sangat Tinggi, Masih Niat Beli?

photo author
- Jumat, 3 Maret 2023 | 08:21 WIB
Begini kalkulasi Pajak mobil Rubicon mulai pembelian hingga pajak tahunan yang wajib kamu ketahui sebelum membelinya (Foto: Jeep Rubicon)
Begini kalkulasi Pajak mobil Rubicon mulai pembelian hingga pajak tahunan yang wajib kamu ketahui sebelum membelinya (Foto: Jeep Rubicon)

MANADONESIA.COM - Memiliki salah satu unit mobil Rubicon mungkin sebuah dambaan, tanpa terkecuali para pria.

Mobil Rubicon yang berjenis kendaraan Jeep Segmen SUV yang memiliki tampilan yang sangat keren.

Sebelum membeli mobil jenis Rubicon alangkah baiknya ketahui terlebih dahulu berapa pajak mobil/kendaraan tahunan mobil tersebut.

Baca Juga: Tutorial Pasang Alarm Mobil Bagi Pemula, Dijamin Langsung Bisa, Simak Tutorialnya

Mobil Rubicon sendiri memiliki beberapa varian, di antaranya memiliki jenis Rubicon dua pintu dan empat pintu.

Untuk pajak mobil Rubicon pada tahun 2023, untuk pembelian unit pertama dari dealer akan dikenakan biaya, umumnya adalah:

1. BBN KB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yaitu 10% dari harga jual, (harga variasi).

2. PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor, yaitu 2% dari harga jual (harga variasi).

3. SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dengan biaya Rp.143,000.

Baca Juga: Harga Tesla Turun, CEO Elon Musk Korbankan Keuntungan

4. Biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB sebesar Rp.100,000.

5. Pengesahan dan penerbitan surat tanda nomor kendaraan Rp.250,000 (Rp.50,000 + Rp.200,000).

Memasuki pada tahun berikutnya, yang dikenal dengan pajak tahunan, hanya membayar biaya pajak kendaraan saja yaitu:

1. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ady Imban

Sumber: investor.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X