MANADONESIA.COM – Berbicara mengenai proses eksekusi mati, memang menjadi hal yang begitu menakutkan di telinga kita.
Proses eksekusi mati dilakukan terhadap sesorang yang bisa dibilang mempunyai kesalahan yang sudah begitu berat.
Pada kebanyakan orang berpikir bahwa orang yang dieksekusi mati adalah orang yang beban hukumannya tidak layak lagi jika hanya untuk dipenjarakan saja.
Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat: Ketika Puasa Kita Tidak Diterima oleh Allah, Coba Simak ini!
Lalu, bagaimana dengan proses eksekusi mati tersebut?
Lewat tayangan akun TikTok @clarista555 pada Senin, 17 Oktober 2022, yang dikutip oleh manadonesia.com, ia membahas tentang tahapan eksekusi mati.
Pada penjelasannya, ia menyebutkan bahwa 3 hari sebelum dieksekusi mati terpidana mendapat pemberitahuan soal jadwal eksekusi.
Terpidana berhak menyampaikan pesan terakhir.
Baca Juga: Buya Yahya: Tips untuk Ibu yang mengalami Syndrom Baby Blues Menurut Islam
Terpidana juga didampingi rohaniawan.
Terpidana juga boleh memilih matanya akan ditutup atau tidak saat dieksekusi.
Eksekusi mati dilakukan oleh 12 personil regu tembak dari brimbob kepolisian.
Terpidana dieksekusi dari jarak 5 hingga 10 meter.
Dalam 1 regu tembak dibekali senjata laras panjang berisi 3 peluru tajam dan 9 peluru hampa secara acak.
Artikel Terkait
Ustad Adi Hidayat: Perbanyak Amalan Ibadah Ini, Agar Kita Raih Kemuliaan di Bulan Ramadhan 2023
Buya Yahya: Simak! Ini Nasehat untuk Wanita yang Sedang Jatuh Cinta
Buya Yahya: Bagaimana Sikap seorang Wanita Jika Dilamar Pria yang Kurang Baik Agamanya?
Bolehkah Sholat Sambil Menutup Mata dengan Tujuan Agar Lebih Khusyuk? Ini Kata Ustadz Abdul Somad
Marak Penculikan Anak di Sulawesi Utara, Ustadz Syafiq Basalamah: Ini Doa Mustajab Melindungi Keluarga