Baca Juga: Inilah 5 Tanda-Tanda Amalan Diterima Di Bulan Ramadhan, Semoga Amalan Kita Termasuk
Dokter memberikan tanda hitam di bagian jantung.
Terpidana juga boleh memilih ingin berdiri, duduk, atau berlutut.
Jaksa dapat memerintahkan terpidana diikat tangan dan kakinya atau diikat pada sebuah sandaran.
Komandan pelaksana mengisyaratkan proses eksekusi dengan hentakkan sebilah pedang.
Kemudian, dokter memeriksa kondisi terpidana pasca eksekusi.
Jika setelah pelaksanaan eksekusi dan terpidana belum meninggal, maka komandan akan memerintahkan bintara penembak melepaskan tembakan pengakhir.
Yakni dengan menekankan ujung laras senjata tepat di atas telinga terpidana.
Selanjutnya dokter memeriksa kepastian meninggal dunia.
Tahapan-tahapan ini berdasarkan pasal 8 sampai dengan pasal 15 bab II UU no 2 PNPS tahun 1964.***
Artikel Terkait
Ustad Adi Hidayat: Perbanyak Amalan Ibadah Ini, Agar Kita Raih Kemuliaan di Bulan Ramadhan 2023
Buya Yahya: Simak! Ini Nasehat untuk Wanita yang Sedang Jatuh Cinta
Buya Yahya: Bagaimana Sikap seorang Wanita Jika Dilamar Pria yang Kurang Baik Agamanya?
Bolehkah Sholat Sambil Menutup Mata dengan Tujuan Agar Lebih Khusyuk? Ini Kata Ustadz Abdul Somad
Marak Penculikan Anak di Sulawesi Utara, Ustadz Syafiq Basalamah: Ini Doa Mustajab Melindungi Keluarga