MANADONESIA.COM - Seorang ayah tiri asal Kelurahan Malendeng, Kecamatan Paal Dua Kota Manado akhirnya jadi tersangka atas tindakan asusila anak di bawah umur.
Kasus pencabualan anak di bawah umur yang dilakukan ayah tiri berinisial MB ini sudah terjadi sejak 2021 silam.
Alhasil, perbuatan bejat pelaku pencabulan anak di abwah umur di Manado ini berhasil diungkap Polresta Manado.
Hal ini sebagaimana dikutip manadonesia.com dari tribratanewsmanado.
Dari hasil conferensi pers Polresta Manado, pada Selasa, 21 Februari 2023, pelaku MB kini ditetapkan tersangka atas perbuatan cabul kepada anak di bawah umur.
Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budianto mengungkapkan, pelaku tersebut terbukti melakukan pencabulan kepada anak tirinya.
Baca Juga: Penemuan Mayat Anak Di Bawa Umur Korban Penculikan! Hotman Paris: Ini Pelakunya Manusia Atau Apa?
"Selama setahun lebih proses penyidikan, pihak kami mendapatkan kesimpulan jika pelaku merupakan ayah tiri korban," ungkap Kapolda Sulut.
Sementara itu, Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait menyebutmotif dari tersangka MB.
Tersangka ini memanfaatkan kedekatan untuk melakukan perbuatan cabul dan aktivitas seksual kepada anak tirinya.
“Sakit yang diderita korban menjadi pintu masuk kami untuk membongkar masalah tersebut,”ujar Kombes Pol Julianto Sirait.
Saat ini pelaku persetubuhan terhadap anak sudah resmi ditahan di Mako Polresta Manado.***