Update Skandal Korupsi Impor Gula: Nota Keberatan Ditolak, Sidang Tom Lembong Lanjut Tahap Pembuktian

photo author
- Kamis, 13 Maret 2025 | 20:41 WIB
Tom Lembong
Tom Lembong

Manadonesia.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi dari eks Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong selaku terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Kemendag periode 2015-2016.

Ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika, menyatakan sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong itu kini berlanjut ke tahap pembuktian.

"Mengadili, menyatakan keberatan tim penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima," ucap Arsan saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis, 13 Maret 2025.

Hakim menyatakan, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah cermat dan lengkap.

Selain itu, Arsan selaku hakim memerintahkan jaksa melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong," tuturnya.

Dalam kasus ini, jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula Kemendag periode 2015-2016 yang merugikan negara Rp578 miliar.

Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Eks Mendag RI itu didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Tags

Rekomendasi

Terkini

X