Puluhan Musisi Indonesia Tuntut Kepastian Hukum Soal Royalti ke MK, Mulai dari Armand Maulana hingga Bernadya

photo author
- Rabu, 12 Maret 2025 | 17:59 WIB
Musisi Indonesia yang tergabung dalam VISI saat buka puasa bersama. (instagram.com/itsmebcl)
Musisi Indonesia yang tergabung dalam VISI saat buka puasa bersama. (instagram.com/itsmebcl)

Manadonesia.com - Industri musik Indonesia kembali diwarnai dengan perdebatan soal hak cipta dan royalti.

Sebanyak 29 musisi ternama secara resmi menggugat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan uji materiil ini telah didaftarkan sejak pekan lalu dan tercatat dalam sistem MK dengan nomor AP3 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

Meski begitu, rincian dokumen permohonan masih belum tersedia untuk umum.

Para musisi yang terlibat dalam gugatan ini berasal dari berbagai generasi dan aliran musik.

Mulai dari musisi senior seperti Armand Maulana, Titi DJ, dan Vina Panduwinata, hingga generasi muda seperti Raisa, Nadin Amizah, hingga Bernadya, semuanya bersatu dalam perjuangan ini.

Menurut Armand Maulana, keputusan menggugat UU Hak Cipta bukan tanpa alasan.

Ia menyebut bahwa ada banyak ketidakjelasan dalam aturan royalti yang justru merugikan penyanyi dan pelaku industri musik lainnya.

"Iya betul (mengajukan gugatan)," kata Armand pada Selasa 11 Maret 2025.

Kelompok musisi yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI) menjadi penggerak utama dalam gugatan ini.

Mereka mengunggah pernyataan resmi melalui akun Instagram mereka, menegaskan bahwa langkah ini diambil demi memperjelas aturan terkait performing rights dan pembayaran royalti.

VISI menyoroti tiga aspek utama dalam sistem royalti yang perlu diperjelas.

Pertama, apakah penyanyi harus meminta izin langsung dari pencipta lagu untuk performing rights.

Kedua, siapa yang seharusnya bertanggung jawab dalam membayar royalti performing rights.

"Apakah untuk performing rights, penyanyi harus izin langsung dari pencipta lagu? Siapakah yang dimaksud dengan pengguna yang secara hukum memiliki kewajiban untuk membayar royalti performing rights?" tulis VISI dalam pernyataannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X