Lisa Mariana Dianggap Sudah Temui Jalan Buntu atas Kasus Perselingkuhan, Hotman Paris Sebut Berbagai Bukti Sudah Tak Menjamin

photo author
- Sabtu, 5 April 2025 | 20:04 WIB
Hotman Paris Ungkap Lisa Mariana Menemui Jalan Buntu (kolase instagram.com/hotmanparisofficial - lisamarianaaa)
Hotman Paris Ungkap Lisa Mariana Menemui Jalan Buntu (kolase instagram.com/hotmanparisofficial - lisamarianaaa)

Manadonesia.com - Pengacara kondang Hotman Paris turut bersuara terkait skandal yang menimpa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dengan seorang model majalah dewasa, Lisa Mariana.

Ia menilai situasi hukum yang dihadapi Lisa dalam kasus ini telah menemui jalan buntu dari berbagai sisi.

Dalam unggahan Instagram-nya pada Jumat 4 April 2025, Hotman Paris menyinggung beredarnya video Lisa Mariana yang berisi ancaman kepada Ridwan Kamil.

Dalam video itu, Lisa mengancam akan menyebarkan bukti tambahan jika tidak diberi uang senilai Rp2,5 miliar.

"Skandal hubungan intim yang viral mantan pejabat dengan seorang wanita. Perkembangan terakhir, beredar video di medsos di mana ada suara si cewek mengancam kalau kamu tidak kasih Rp 2,5 miliar. Saya akan sebar bukti-bukti tambahan," ujar Hotman dalam akun Instagram-nya.

Menurut Hotman, publik sudah lebih dulu percaya bahwa keduanya memiliki hubungan spesial.

Maka, langkah Lisa menyebarkan bukti tambahan dinilainya tidak lagi berdampak signifikan terhadap opini masyarakat.

"Pertanyaannya untuk apa lagi bukti tambahan tentang hubungan tersebut, toh publik sudah percaya hubungan itu ada," katanya.

Ia juga menyebut bahwa niat Lisa untuk mendapatkan uang Rp2,5 miliar melalui tekanan sudah tidak memungkinkan lagi.

Bahkan, penyebaran bukti baru tak akan menjamin Lisa memperoleh tuntutannya.

"Jadi, sudah menemui jalan buntu si cewek untuk mendapatkan Rp2,5 miliar tersebut, sekalipun diungkap bukti tambahan itu," ucap Hotman.

Hotman lantas memaparkan alasan kenapa Lisa tidak bisa menempuh jalur hukum secara pidana maupun perdata.

Sebab tidak ada bukti kuat bahwa Ridwan Kamil adalah ayah biologis dari anak yang diklaim Lisa.

"Mau gugat perdata tidak ada bukti DNA. Tanpa bukti DNA, tidak bisa menuntut nafkah dan ganti rugi. Karena bisa saja hubungan intim ada, tapi enggak menjamin bapak itu ayah dari anak tersebut dan bisa saja ada cowok lain," jelasnya.

Dari sisi pidana pun, Hotman menyebut kasus ini tidak bisa dilanjutkan karena hubungan yang terjadi antara Lisa dan Ridwan Kamil bersifat suka sama suka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X