MANADONESIA.COM - Akibat beredarnya video asusila 47 detik mirip Rebecca Klopper, kini banyak pihak yang terlibat.
Video 47 detik mirip Rebecca Klopper yang beredar tersebut kini sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Tak hanya pemeran Rebecca Klopper yang akan terancam hukuman penjara jika terbukti bersalah, penyebar videonya pun akan ikut terseret.
Dilansir Manadonesia dari Instagram @lambe__danu, berikut buntut kasus video 47 detik yang mirip dengan Rebecca Klopper.
Kasus tersebarnya video asusila berdurasi 47 detik yang diduga mirip Rebecca Klopper akhirnya dilaporkan ke Mabes Polri.
Pihak Organisasi Masyarakat yaitu PEKAT Indonesia Bersatu (Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia) telah resmi melaporkan video asusila yang diduga mirip Rebecca Klopper pada Selasa, 23 Mei 2023 atas dugaan tindak pidana pornografi.
Atas kasus tersebarnya video asusila mirip Rebecca Klopper ini, dalam segi hukum menilai bahwa semua pihak bisa dilaporkan atas tindak pidana.
Baca Juga: Intip Bocoran Produk Makeup Jessica Milla, Bold dan Glamour Bak Bintang Hollywood
Tak hanya pemeran dalam video, pihak-lihak yang terlibat seperti penyebarnya pun akan ikut terseret.
Tak hanya PEKAT, Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia juga melaporkan kasus ini dengan dugaan tindak pidana pornografi dan pornoaksi.
Kedua pihak pelapor saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat laporannya.
Perwakilan Pekat Indonesia Bersatu yang bernama Adel B Amran, SH membeberkan alasan mengapa Ormas Pekat Indonesia bersatu melaporkan kasus tersebut.
Artikel Terkait
Viral! Video Mesum Rebecca Klopper, Pacar Fadly Faisal itu Beredar Luas di Twitter
Link Video Mesum Rebecca Klopper Beredar Luas di Media Sosial, Ini Tanggapan Keluarga Fadly Faisal
Fakta Tentang Rebecca Klopper Pacar Fadly, Intip Masa Kecil, Kehidupan Keluarga Hingga Perjalanan Karirnya
Angka 3 Keramat? Inilah Deretan Artis yang Telah Memiliki 3 Anak Namun Hubungannya Sudah Retak Hingga Bercerai
Ferry Irawan Buka Suara Setelah Vonis Penjara Atas Kasus KDRT yang Dilakukannya pada Vena Melinda