"Pekat Indonesia bersatu mengambil sikap untuk melaporkan hal ini ke Mabes Polri dikarenakan video tersebut sangat merusak moral bangsa Indonesia," ucap Adel.
Sementara perwakilan dari ALMI, yang bernama Mualim, mengatakan pihaknya saat ini sedang mengumpulkan barang bukti untuk mendukung laporan video asusila tersebut.
Menurutnya, kasus ini sudah masuk unsur pidana yang diatur oleh undang-undang, maka harus ditindak tegas.
"Saat ini kami sedang mengumpulkan barang bukti. Kasus ini juga secara prinsip sudah memasuki unsur pidana terkait pidana pornografi sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 44 Tahun 2008," ucapnya.
Baca Juga: Infinix Hot 30 Resmi Indonesia, Kolaborasi Dengan Game Free Fire! Ini Dia Spesifikasi dan Harganya
Menurut Aulia Fahmi, video asusila 47 detik tersebut jika terbukti itu adalah RK, maka harus segera dihukum.
Tak hanya pemeran dalam video, penyebar pertama kali dan juga yang melanjutkan video tersebut di Tiwtter juga bisa dihukum pidana.
Seperti diketahui video ini awalnya diunggah pada story Instagram, lalu menyebar luas secara bebas di Twitter hingga menjadi trending karena bisa di akses semua orang.
Setelah trending lewat Twitter, video ini kemudian menyebar juga ke sosial media Telegram.
Semua orang yang terlibat dalam penyebaran
video 47 detik tersebut bisa dipidana sesuai dengan undang-undang hukum di Indonesia.
Sampai saat ini desakan publik kepada Rebecca Klopper belum membuahkan hasil, ia masih diam seribu bahasa tanpa ada klarifikasi.***
Artikel Terkait
Viral! Video Mesum Rebecca Klopper, Pacar Fadly Faisal itu Beredar Luas di Twitter
Link Video Mesum Rebecca Klopper Beredar Luas di Media Sosial, Ini Tanggapan Keluarga Fadly Faisal
Fakta Tentang Rebecca Klopper Pacar Fadly, Intip Masa Kecil, Kehidupan Keluarga Hingga Perjalanan Karirnya
Angka 3 Keramat? Inilah Deretan Artis yang Telah Memiliki 3 Anak Namun Hubungannya Sudah Retak Hingga Bercerai
Ferry Irawan Buka Suara Setelah Vonis Penjara Atas Kasus KDRT yang Dilakukannya pada Vena Melinda