Manadonesia.com - Artis Nikita Mirzani dan asistennya yang dikenal dengan nama Mail telah diperiksa sebagai tersangka untuk kasus pemerasan dan pengancaman pada dokter Reza Gladys.
Keduanya datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani permeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Selasa, 4 Maret 2025 pukul 10.00 WIB.
Baik Nikita dan Mail tidak memberikan pernyataan kepada media yang telah menunggu.
Keterangan diberikan oleh pihak kepolisian setelah artis dan asistennya itu memilih untuk lewat pintu belakang dan tetap bungkam.
“Benar, penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, yang pertama saudari NM, yang kedua saudara IM,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary.
Seperti yang telah diketahui, Nikita dan Mail diduga telah melakukan tindakan pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik kepada dokter dan pengusaha Reza Gladys.
Dokter Reza Gladys kemudian membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Status tersangka untuk Nikita dan Mail ditetapkan oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya pada 20 Februari 2025 lalu.
Ia dilaporkan oleh dokter Reza Gladys yang mengaku dimintai uang oleh Nikita dan Mail sejumlah Rp5 miliar.
Sebelum laporan dilayangkan, dokter Reza Gladys telah mengirimkan uang sebanyak Rp4 miliar.
Untuk dasar hukumnya, Nikita dijerat dengan beberapa pasal sekaligus dengan ancaman hukuman yang beragam.
Pada Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Nikita juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Selain itu ada ancaman dari Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
***