Manadonesia.com - Pengadilan Niaga Semarang secara resmi menunjuk empat kurator untuk menangani proses kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
Mereka adalah Deni Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin. Dengan keputusan ini, pengelolaan perusahaan tekstil raksasa asal Sukoharjo tersebut kini berada di bawah kendali mereka.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo, Sumarno, menegaskan bahwa para kurator kini memiliki kewenangan penuh atas Sritex, termasuk dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para karyawan.
"Ini (PHK buruh Sritex) menjadi kewenangan kurator. Selanjutnya, tanggung jawab terhadap karyawan akan dialihkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya pada Kamis, 27 Februari 2025.
Ia juga menjelaskan bahwa pembayaran pesangon karyawan bukan lagi tanggung jawab Sritex, melainkan sudah menjadi kewajiban kurator.
"Pesangon menjadi tanggung jawab kurator untuk membayarkan, bukan lagi tanggung jawab Sritex. Perusahaan ini sudah sepenuhnya berada di bawah kendali kurator," tambahnya.
Total Utang Sritex Capai Rp29,8 Triliun
Tim kurator yang menangani kepailitan PT Sritex mencatat bahwa total utang perusahaan tersebut mencapai Rp29,8 triliun.
Salah satu kurator, Denny Ardiansyah, menyatakan bahwa daftar piutang tetap para kreditur telah dipublikasikan melalui laman resmi tim kurator Sritex serta papan pengumuman Pengadilan Niaga Semarang.
"Daftar piutang tetap para kreditur kami pasang di laman tim kurator Sritex maupun di papan pengumuman Pengadilan Niaga Semarang," ungkapnya di Semarang pada Sabtu 31 Januari 2025 lalu.
Dalam daftar tersebut, terdapat 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, dan 22 kreditur separatis.
Beberapa tagihan yang telah diakui oleh kurator di antaranya:
- Utang kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo sebesar Rp28,6 miliar.
- Utang kepada Bea Cukai Surakarta sebesar Rp189,2 miliar.
- Utang kepada PT PLN Jawa Tengah-DIY sebesar Rp43,6 miliar.
Denny menjelaskan bahwa daftar tagihan tetap ini akan menjadi dasar bagi para kreditur dalam menentukan langkah selanjutnya.
"Dengan besaran tagihan yang sudah diakui ini, kreditur nantinya bisa mengambil keputusan dalam rapat kreditur yang akan datang," tambahnya.
Artikel Terkait
Buntut Petinggi Pertamina Oplos Pertamax, Mesin Kendaraan Bisa Saja Alami Bahaya Ini
Meriahkan Ramadan dan Dukung UMKM, Festival Ramadan Pegadaian 2025 di Matali Resmi Dibuka, Makin Meriah!
Dinyatakan Selamat, Fiersa Besari Kabarkan Kondisi Terkininya Secara Langsung: Saya Minta Maaf
Soal Kasus Korupsi Pertamina, Hotman Paris Tuntut Permintaan Maaf dan Minta Ahok Kembalikan Seluruh Gajinya Selama Menjabat
Fiersa Besari Ungkap Kronologi 2 Wanita Meninggal Dunia di Tim Ekspedisi Puncak Carstensz: Saat Itu Masih Terjebak di Area Tebing
Kronologi Warga Cisarua yang Terseret Arus Banjir di Puncak Bogor, BPBD: Korban Hanyut Berasal dari Desa Citeko
Akui Diintimidasi, Band Sukatani Tolak Tawaran Jadi Duta Polri dan Penjelasan Pemecatan Vokalis Band dari Profesi Guru
Agenda Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK karena Dianggap Ada Penyalahgunaan Anggaran, Begini Kronologinya
Selain Penuhi Hak Karyawan yang Kena PHK di Sritex Group, Wamenaker Ungkap akan Hapus Batasan Usia untuk Mencari Kerja: Jangan Dipersulit
Sritex Resmi Bangkrut, Segini Aset Kekayaan yang Akan Dikuasai Kurator