Meski begitu, Atalarik menyatakan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum inkrah.
Ia pun menunjukkan keseriusannya dengan mulai melakukan pembayaran, yakni mengirim uang tunai Rp200 juta sebagai bagian dari uang muka senilai Rp300 juta.
Sisa pembayaran disebutkan akan dilakukan secara bertahap.***