Manadonesia.com - Pihak psikolog Lita Gading, diwakili oleh tim pengacaranya merespon laporan kepolisian musisi Ahmad Dhani.
Seperti diketahui, saat ini Dhani dan Lita Gading tengah berseteru atas dugaan perundungan yang dilakukan sang doktor kepada putrinya yang berinisial SA.
Lita Gading pun dilaporkan ke kepolisian, disebut telah diduga melanggar UU ITE dan eksploitasi anak yang membuat terjadinya kekerasan psikis.
Atas laporan tersebut, pihak Lita Gading menantang untuk menunjukkan bukti tentang dugaan pelanggaran UU ITE dan kekerasan psikis yang diterima oleh SA.
“Disampaikan di situ (laporan pihak Dhani) ada UU ITE juga dilaporkan, tapi nggak tahu pasalnya pasal berapa,” ujar pengacara Lita Gading, Syamsul Jahidin dalam konferensi pers di Blok M, Jakarta Selatan pada Jumat, 11 Juli 2025.
Ia kemudian menyoroti tentang perubahan pasal di UU ITE dan menyebut pihak Dhani belum update.
“Di sini saya sampaikan, mungkin rekan kita itu kurang update, jadi untuk UU ITE Pasal 27, Pasal 28 sudah dibatalkan MK dengan Nomor Perkara 115 dan 103 bahwa keributan di sosial media tidak dapat dipidana,” terangnya.
“Artinya, mau dia laporkan dengan unsur pasal apa?” Tambahnya.
Syamsul mengklaim bahwa video yang diunggah Lita Gading pun tidak menunjukkan adanya perundungan kepada anak Dhani.
“Apakah ada (video) melanggar norma hingga menciptakan namanya kekerasan psikis?” tambahnya.
Mengenai kekerasan psikis, Syamsul menuntut pembuktian nyata sesuai hasil visum.
“Saya perlu ingatkan lagi, bahwa kalaupun tindak pidana kekerasan anak itu minimal hukumannya 3 tahun 6 bulan dan itu kekerasan yang dibuktikan dengan ada visum dan lain-lain,” imbuhnya.
“Bukan berdasarkan katanya-katanya, ini negara hukum, bukan negara nenek moyang dia,” tandasnya.
***