Bagaimana Hukum Donor Organ Tubuh Dalam Islam? Bolehkah? Begini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

photo author
- Rabu, 8 Maret 2023 | 17:01 WIB
Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan tentang hukum donor organ tubuh manusia dalam Islam apakah diperbolehkan atau tidak (Sumber: tangkap layar YouTube Ustadz Khalid Basalamah)
Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan tentang hukum donor organ tubuh manusia dalam Islam apakah diperbolehkan atau tidak (Sumber: tangkap layar YouTube Ustadz Khalid Basalamah)

Semua itu dilakukan karena hikmahnya adalah kita disuruh oleh Allah mengembalikan pinjaman tubuh ini secara utuh.

"Jadi nggak boleh kita memotong-motong, mengambil organ tubuh walaupun itu dengan alasan bantu orang," ucap Ustadz Khalid Basalamah.

Pendapat ulama mengatakan; "Tidak ada hak seorang manusia, mengeluarkan anggota tubuhnya kepada orang lain kecuali yang sifatnya refil atau bisa diisi ulang, seperti darah."

"Tapi tidak berlaku bagi ginjal, mata, telinga dan organ lainnya, jelas tidak boleh," kata Ustadz Khalid Basalamah.

"Masalah keluarga yang membutuhkan donor ginjal atau organ lainnya tidak bisa menjadi alasan, cukup serahkan kepada Allah Subhanahu wa ta'ala."

"Bukan berarti kita tidak ikhtiar ya, tapi memang tidak bisa donor organ tubuh dengan alasan apapun," ucap Ustadz Khalid Basalamah. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ady Imban

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X