Semua itu dilakukan karena hikmahnya adalah kita disuruh oleh Allah mengembalikan pinjaman tubuh ini secara utuh.
"Jadi nggak boleh kita memotong-motong, mengambil organ tubuh walaupun itu dengan alasan bantu orang," ucap Ustadz Khalid Basalamah.
Pendapat ulama mengatakan; "Tidak ada hak seorang manusia, mengeluarkan anggota tubuhnya kepada orang lain kecuali yang sifatnya refil atau bisa diisi ulang, seperti darah."
"Tapi tidak berlaku bagi ginjal, mata, telinga dan organ lainnya, jelas tidak boleh," kata Ustadz Khalid Basalamah.
"Masalah keluarga yang membutuhkan donor ginjal atau organ lainnya tidak bisa menjadi alasan, cukup serahkan kepada Allah Subhanahu wa ta'ala."
"Bukan berarti kita tidak ikhtiar ya, tapi memang tidak bisa donor organ tubuh dengan alasan apapun," ucap Ustadz Khalid Basalamah. ***
Artikel Terkait
Nail Polish Gel Halal, Apakah Benar-Benar Halal Untuk Sholat? Begini Penjelasannya!
Masya Allah! Nadia Katakan Bersalah Makan Sahur Karena Ini: Puasa Ramadhan di Kutub Utara Terasa sangat Sulit
Muslim Wajib Tahu! Iniah Orang Yang Tidak Dapat Ampunan di Malam Nisfu Syaban Kata Buya Yahya
Kamu bukan Termasuk Orang Merugi Jika Lakukan 3 Amalan Ini di Malam Nisfu Syaban
Semua Makhluk Allah Ampuni di Malam Nisfu Syaban, Namun Tidak Dengan 2 Golongan Ini Kata Ustadz Abdul Somad
Malam Nisfu Syaban Sebagai Perbaikan Nasib Baik dan Buruk, Ustadz Muhammad Al Habsyi: Perbanyak Membaca Doa in
WADIDAW! Inilah Hukum Kencing dan Kotoran Kucing, Ustadz Adi Hidayat: Ada Yang Bilang di Hadits Hukumnya Suci
Jelang Kontestasi Politik 2024, Ini Doa Nabi Sulaiman dalam Al-Quran Agar Bisa Menang
Bulan Puasa Kecapean Kerja dan Sering Tidur Bisa Kehilangan Pahala? Ini Penjelasan Syekh Ali Jaber
Tidak Baik Begadang Semalaman Saat Bulan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz