Aduuhhhay! Menikah Lagi Tanpa Sepengetahuan Istri? Ini Hukumnya Poligami Diam-diam

photo author
- Senin, 13 Maret 2023 | 12:14 WIB
Ilustrasi poligami dan hukumnya jika dilakukan diam-diam (Pixabay)
Ilustrasi poligami dan hukumnya jika dilakukan diam-diam (Pixabay)

MANADONESIA.COM - Menikah lagi dengan perempuan lain atau bisa disebut Poligami dalam hukum Islam memang dibolehkan dengan syarat dan ketentuan sesuai dengan hukum Islam

Namun bagaimana kalau kita melakukan poligami tanpa memberi tahu istri pertama dalam artian kita menikah lagi dengan perempuan lain.

Apalagi kita merasa cukup, mampu dan adil untuk menghidupi seseorang dan melakukan poligami sesuai dengan ajaran Islam.

Tapi banyak juga diantara kita semua yang tidak mau berpoligami karena tidak mau melukai hati sang istri pertama.

Baca Juga: Ketika Menikah Tidak Ada Batasan Dalam Hubungan Suami Istri, Ustadz Khalid Basalamah Peringatkan Ini

Banyak pro dan kontra yang terjadi tentang poligami dalam kehidupan apalagi asumsi dan pandangan tentang poligami sangat negatif.

Tidak akan ada habisnya juga jika kita membahas tentang poligami atau menikah lebih dari satu istri.

Dilansir Manadonesia.com Minggu, 12 Maret 2023 dari akun Tiktok @al_fatih_070 tentang apa hukum jika kita menikah lagi tanpa sepengetahuan istri pertama oleh Ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan pertanyaan dalam sesi tanya jawab dari seorang jemaah tentang hal tersebut.

Baca Juga: Apa Hukumnya Jika Menikah Lagi Tanpa Sepengetahuan Istri Alias Poligami Diam-diam

Dalam ceramahnya Ustadz Abdul Somad memberikan jawaban dengan singkat dan jelas untuk dipahami kita semua.

Ustadz Abdul Somad memberikan beberapa contoh penjelasan yang pertama secara negara dan yang kedua secara agama

Ustadz Abdul Somad "Menurut pandangan agama Islam, sah nikah kalau cukup rukun dan syarat. Ada mahar ada ijab ada qabul ada wali ada dua orang saksi, Aku nikahkan engkau dengan anakku dengan mahar seperangkat alat sholat dan sebentuk cincin emas tunai sah" ucap Ustadz Abdul Somad.

"Tak ada syarat izin istri pertama menurut hukum fikih, Tapi menurut Hukum Republik Indonesia tidak sah nikah kecuali izin istri pertama" jelas Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Fenomena Kawin Lari, Bolehkah Menikah Tanpa Restu Orang Tua? Simak Penjelasan Buya Yahya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: TikTok

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X