"Maka siapa yang mau poligami mintalah istri membuat surat pernyataan ditandatangani matre 6000" tutur Ustadz Abdul Somad.
Mungkin yang dimaksud Ustadz agar supaya tidak ada keterpaksaan dan sang istri pertama ridho dengan keputusan tersebut.
"Jadi poligami boleh-boleh saja asalkan kita mendapatkan ridho dari sang istri pertama dan yang paling penting kita harus mampu dan bersikap adil untuk semuanya."
Mungkin itu penjelasan singkat dari Ustadz Abdul Somad tentang apa hukumnya jika kita menikah lagi tanpa sepengetahuan istri pertama.***
Artikel Terkait
Ustadz Hanan Attaki: Jangan Terburu-buru, Ini Waktu Yang Tepat Untuk Menikah
Buya Yahya: Perempuan yang Menikah Beberapa Kali, Dengan Suami Ke Berapa Ia Akan Dikumpulkan di Surga Nanti?
Fenomena Kawin Lari, Bolehkah Menikah Tanpa Restu Orang Tua? Simak Penjelasan Buya Yahya
Apa Hukumnya Jika Menikah Lagi Tanpa Sepengetahuan Istri Alias Poligami Diam-diam
Ketika Menikah Tidak Ada Batasan Dalam Hubungan Suami Istri, Ustadz Khalid Basalamah Peringatkan Ini