Simpan kejadian ini untuk diri anda sendiri, karena orang lain tidak memiliki kepentingan dengannya.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ أَصَابَ مِنْ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْئًا فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ
“Siapa yang tertimpa musibah maksiat dengan melakukan perbuatan semacam ini (perbuatan zina), hendaknya dia menyembunyikannya, dengan kerahasiaan yang Allah berikan.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’, no. 1508)
Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan:
ويؤخذ من قضيته – أي : ماعز عندما أقرَّ بالزنى – أنه يستحب لمن وقع في مثل قضيته أن يتوب إلى الله تعالى ويستر نفسه ولا يذكر ذلك لأحدٍ
Berdasarkan kasus ini – Sahabat Maiz yang mengaku berzina
– menunjukkan bahwa dianjurkan bagi orang yang terjerumus ke dalam kasus zina untuk bertaubat kepada Allah – Ta’ala
– dan menutupi kesalahan dirinya, dan tidak menceritakannya kepada siapapun.
Lalu beliau mengatakan,
وبهذا جزم الشافعي رضي الله عنه فقال : أُحبُّ لمن أصاب ذنباً فستره الله عليه أن يستره على نفسه
Dan ini juga yang ditegaskan as-Syafii Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
Saya menyukai bagi orang yang pernah melakukan perbuata dosa, lalu dosa itu dirahasiakan Allah, agar dia merahasiakan dosanya dan serius bertaubat kepada Allah… (Fathul Bari, 12/124).
Apakah harus dihukum rajam dan cambuk?
Hukuman di dunia, seperti cambuk atau rajam, bisa menjadi kaffarah bagi pelaku zina.
Namun hukuman ini hanya mungkin ditegakkan oleh negara. Sementara individu atau lembaga swasta tidak memiliki wewenang untuk melaksanakannya.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوقِبَ فِي الدُّنْيَا فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ، وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا ثُمَّ سَتَرَهُ اللَّهُ فَهُوَ إِلَى اللَّهِ، إِنْ شَاءَ عَفَا عَنْهُ وَإِنْ شَاءَ عَاقَبَهُ
Siapa yang pernah melakukan perbuatan maksiat ini kemudian dia mendapatkan hukuman di dunia, maka hukuman itu akan menjadi kaffarah baginya.
Dan siapa yang pernah melakukannya, lalu Allah tutupi maksiatnya, maka urusannya kembali kepada Allah. Allah bisa mengmpuninya atau menghukumnya sesuai kehendak-Nya. (HR. Bukhari 18).
Hadis ini menunjukkan bahwa mereka yang pernah melakukan dosa zina, agar taubatnya diterima, tidak disyaratkan harus dihukum rajam atau cambuk.
Karena dosa zina bisa tertutupi dengan hukuman, bisa jug dengan taubat. Dan di negara kita, yang memungkinkan hanya yang kedua.
Artikel Terkait
Ahli IBADAH, Tapi Ahli NERAKA! Judul Materi Kultum Ramadhan 2023 yang Bisa Dibawakan Sebelum Shalat Tarawih
Kultum Singkat Ramadhan 2023: Memahami Ruang Lingkup Dan Ciri-Ciri Taqwa, Langkah Ke Depan Alumni Ramadhan
Teks Kultum Singkat Ramadhan 2023, Judul: Merawat Kebaikan Pasca Ramadhan Meninggalkan Kita
8 Asnaf Atau Golongan Yang Berhak Menerima Zakat, Jadi Materi Kultum Singkat Ramadhan 2023 Kali ini
Kultum Singkat Tentang Keistimewaan Bulan Ramadhan, Umat Muslim Wajib Simak
Materi Kultum Bulan Ramadhan 2023, Berjudul: Antara Puasa Dan Korupsi
Kultum Ramadhan 2023: Keistimewaan Malam Lailatul Qadar, Tidak Semua Orang Memperoleh Keutamaannya
Apa Perbedaan Zakat Dan Pajak? Simak Kultum Singkat Ramadhan 2023 Di Sini!
Teks Kultum Ramadhan 2023: Tuntunan Zakat Fitri, Bagus Dibawakan Usai Shalat di Masjid
Materi Ceramah dan Kultum Singkat Ramadhan 2023 Tentang Sujud yang Membuat Sholat Tidak Sah!