Semua perbuatan yang melalaikan shalat maka hukumnya haram. Ketika Allah Swt menyebutkan sebab diharamkannya khamar dan judi, Allah Swt sebutkan sebabnya:
“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)”. (Qs. Al-Ma’idah [5]: 91).
Maka bagi semua pihak yang bertanggung jawab terhadap acara televisi agar bertakwa kepada Allah Swt tentang apa yang layak untuk dipersembahkan kepada khalayak ramai, khususnya di bulan Ramadhan, untuk menjaga kemuliaan bulan yang penuh berkah, menolong kaum muslimin untuk taat kepada Allah Swt dan menambah amal kebaikan, agar tidak memikul dosa mereka dan dosa para penonton, seperti yang difirmankan Allah Swt:
“(Ucapan mereka) menyebabkan mereka memikul dosa-dosanya dengan sepenuh-penuhnya pada hari kiamat, dan sebahagian dosa-dosa orang yang mereka sesatkan yang tidak mengetahui sedikitpun (bahwa mereka disesatkan). Ingatlah, amat buruklah dosa yang mereka pikul itu”. (Qs. An-Nahl [16]: 25).***
Artikel Terkait
Inilah Hukum Menggunakan Siwak dan Pasta Gigi saat Puasa Ramadhan
Keutamaan Membaca Al-Quran di Bulan Ramadhan Begitu Besar, Syekh Ali Jaber: Allah Akan Hadiahkan ini
Apakah Boleh Disuntik, Pakai Obat Tetes Telinga dan Memakai Celak saat Sedang Berpuasa? Ini Jawabannya
Apa Hukum Memelihara Jenggot dalam Islam? Simak Penjelasannya Berikut
10 Hari Terakhir Bulan Ramadhan, Ustadz Khalid Basalamah: Perbanyak Doa Agar Mendapat Rahmat Allah
Hadis Anjuran Sahur Puasa Ramadhan, Keutamaan dan Waktu Utama
Kultum Singkat Tetang Kewajiban Orang yang Berpuasa