Simak Kultum Ramadhan Tentang Apakah Doa Qunut dalam Shalat Disyariatkan?

photo author
- Jumat, 7 April 2023 | 20:16 WIB
Kultum Ramadhan tetang doa Qunut dalam shalat (Pexels.com/AlenaDarmel)
Kultum Ramadhan tetang doa Qunut dalam shalat (Pexels.com/AlenaDarmel)

Mazhab Maliki dan Syafi’i: disyariatkan. Dalil mereka adalah riwayat jamaah ahli hadits, kecuali Imam at-Tirmidzi, bahwa Anas bin Malik ditanya, “Apakah Rasulullah Saw membaca doa Qunut dalam shalat Shubuh?”.

Beliau menjawab, “Ya”. Dan diriwayatkan oleh Ahmad, al-Bazzar, ad-Daraquthni, al-Baihaqi, al-Hakim, dinyatakan shahih oleh al-Hakim, dari Anas, ia berkata, “Rasulullah Saw terus menerus membaca doa Qunut dalam shalat Shubuh hingga beliau meninggal dunia”.

Pembahasan dalil-dalil ini dan penjelasan tarjih-nya dapat merujuk kitab Zad al-Ma’ad karya Ibnu al-Qayyim yang setelah membahas beberapa riwayat beliau menjelaskan bahwa ahli hadits bersikap pertengahan antara mereka yang mengingkari Qunut secara mutlak bahkan ketika terjadi bencana dan diantara mereka yang menganggap baik Qunut secara mutlak, baik ketika terjadi bencana atau pun tidak terjadi bencana.

Ahli hadits tidak mengingkari orang-orang yang terus menerus berqunut dan tidak membenci perbuatan mereka tersebut, mereka tidak menganggapnya sebagai bid’ah dan pelakunya tidak dianggap sebagai pelaku perbuatan yang bertentangan dengan Sunnah.

Ahli hadits juga tidak mengingkari orang-orang yang mengingkari Qunut meskipun ketika terjadi bencana. Ahli hadits tidak menganggap orang-orang yang tidak mau berqunut itu bid’ah dan bertentangan dengan Sunnah.

Akan tetapi, siapa yang berqunut, maka ia telah berbuat baik dan orang yang tidak mau berqunut juga telah berbuat baik, ini termasuk khilaf yang dibolehkan, khilaf yang tidak perlu bersikap keras di dalamnya, apakah melakukannya atau pun tidak melakukannya.

Sama seperti masalah apakah mengangkat kedua tangan atau tidak mengangkat kedua tangan dalam shalat. Saya katakan, “Khilaf dalam masalah ini sangat sederhana, khilaf dalam masalah sunnat, bukan wajib dan agama itu memberikan kemudahan”.

Imam Ahmad dan beberapa pengarang kitab as-Sunan meriwayatkan dari Abu Malik al-Asyja’i bahwa ia mengatakan Qunut Shubuh itu bid’ah, karena ia melaksanakan shalat Shubuh di belakang Rasulullah Saw, Abu Bakar, Umar dan Ali, semua mereka tidak berqunut. Ad-Daraquthni meriwayatkan bahwa Ibnu Abbas berkata, “Qunut pada shalat Shubuh itu bid’ah”.

Dapat digabungkan antara riwayat-riwayat yang menyatakan adanya Qunut Shubuh dan riwayat-riwayat yang menafikannya, bahwa mereka yang menjadi sumber riwayat ini terkadang berqunut dan terkadang tidak berqunut, karena Qunut itu sunnat, bukan wajib.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa riwayat yang menyatakan ada lebih didahulukan daripada riwayat yang menafikan. Jika sebagian shahabat tidak berqunut karena karena tidak melihat Rasulullah Saw berqunut, maka sesungguhnya tidak melihat itu tidak menunjukkan nafi secara mutlak.

Ibnu Hazm menyatakan bahwa Ibnu Mas’ud yang tidak berqunut, ia tidak mengetahui riwayat tentang meletakkan dua tangan diatas lutut ketika ruku’.

Dan Ibnu Umar yang menyatakan tidak mendapatkan riwayat dari salah seorang shahabat tentang Qunut Shubuh, sebagaimana riwayat al-Baihaqi, ia tidak mengetahui riwayat tentang mengusap dua sepatu Khuff.

Ini tentang Qunut Shubuh, adapun Qunut Witir, maka hukumnya sunnat menurut Mazhab Syafi’i, dibaca pertengahan kedua di bulan Ramadhan. Adapun selain waktu ini, terdapat perbedaan pendapat:

Mazhab Hanbali: Qunut itu sunnat pada shalat Witir pada satu rakaat, di sepanjang tahun.

Mazhab Maliki dan Syafi’i: tidak disunnatkan. Satu riwayat dari Imam Ahmad juga menyatakan demikian.
Mazhab Hanafi: sunnat dilakukan sepanjang tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X