MANADONESIA.COM – Siapa sih yang tidak pernah mendengar kata onani maupun masturbasi?
Buya Yahya mengatakan dalam ceramahnya, bahwa baik untuk pria maupun wanita, onani atau masturbasi ini hukumnya adalah haram.
Karena haram, ini berarti bagi mereka yang melakukan onani atau masturbasi, kata Buya Yahya sama halnya dengan melakukan perbuatan dosa.
Baca Juga: Lima dampak baruk pada anak jika sering dibentak orang tua, no 4 jadi pemberontak
Akan tetapi, Buya Yahya menyebutkan di saat tertentu, misalkan takut akan dosa zina, maka hukum orang yang menikahi tangan sendiri ini menjadi berbeda.
Katanya haram, tapi kok bisa berubah di situasi tertentu?
Memangnya boleh begitu?
Dikutip dari kanal YouTube Buya Yahya, onani atau masturbasi ini sama-sama hukumnya adalah haram jika dilakukan, baik itu oleh pria maupun wanita.
Akan tetapi dalam keadaan tertentu, misalnya saja di saat seseorang merasa takut dengan dosa zina, maka kasusnya bisa menjadi berbeda.
“Kalau sudah dalam keadaan dia takut kepada zina maka hukum onani atau masturbasi menjadi diperkenankan, dengan 3 syarat,” kata Buya Yahya.
Ini berarti, seseorang diperbolehkan untuk sedikit melanggar aturan, seperti melakukan onani atau masturbasi, asal dapat memenuhi 3 syarat berikut :
1. Takut Terjerumus dalam Zina
Maksudnya di sini, ada sebagian yang berpendapat bahwa ketika seseorang merasa takut terjebak dalam zina akibat syahwat yang datang, maka diperkenankan melakukan onani atau masturbasi.