MANADONESIA.COM - Hukum donor organ tubuh dalam Islam perlu diperhatikan menurut Ustadz Khalid Basalamah.
Tidak sembarangan kita bisa donor organ tubuh kepada orang lain walaupun sah dalam dunia medis, menurut Ustadz Khalid Basalamah.
Berikut penjelasan Ustadz Khalid Basalamah tentang hukum donor organ tubuh dalam Islam yang ternyata beda dengan pandangan medis.
Dilansir Manadonesia.com dari kanal YouTube Hasan Republic, berikut hukum donor organ tubuh menurut Islam dalam ceramah Ustadz Khalid Basalamah.
Mendonorkan organ tubuh bagi anggota keluarga yang memerlukan karena sakit ada hukumnya, dan sudah diatur dalam Islam.
Biasanya donor organ tubuh atau transplantasi organ bertujuan untuk mengganti organ yang sudah rusak.
Orang-orang yang memiliki penyakit tertentu sangat membutuhkan penggantian organ baru untuk bertahan hidup.
Biasanya kerabat yang sehat rela mendonorkan organ yang dimilikinya untuk keluarga tercinta.
Tak hanya itu, zaman sekarang donor organ juga biasa dilakukan dengan menjual kepada orang yang membutuhkan, jelas termasuk ilegal.
Dalam dunia medis, donor organ sudah biasa dilakukan untuk membantu kesehatan seseorang menjadi stabil dan sembuh kembali.
Donor organ bisa saja berasal dari orang yang masih hidup atau orang yang sudah meninggal dunia.
Biasanya organ yang didonorkan berupa ginjal, kornea mata, jantung, hati, paru-paru, usus, telinga tengah dan lain-lain.