khazanah

Kultum Ramadhan 2023 Tentang Membangun Sistem Keluarga Muslim

Selasa, 14 Maret 2023 | 20:50 WIB
Kultum Ramadhan 2023 (Sumber: Freepik)

MANADONESIA.COM - Untuk kultum Ramadhan 2023, 1444 H kali ini, membahas tetang membangun sistem keluarga Muslim.

Simak hingga selesai kultum Ramadhan 2023 ini, agar kita mendapat pemahaman membangun sistem keluarga Muslim.

Kultum Ramadhan 2023 ini juga bisa dibawakan di antara shalat Isya dan Tarawih berjamaah di Masjid.

Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh.

Alhamdulillahi robbil ‘alamin. washolatu wassalamu ‘ala asrofil ammbiyai wal mursalin, wa ‘ala alihi washohbihi ajma’in. ‘amma ba’du.

Makna Keluarga Keluarga (rumah tangga ) adalah unit terkecil dari masyarakat. Ia merupakan batu sendi pemangunan hidup bermasyarakat dan ernegara. Syariat Islam mengatur agi para pemeluk Islam untuk memangun sistem keluarga musim. Q.S. AL-Tahrim 66:6.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

Yang Artinya :

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.

Dasar-dasar Pernikahan

Akad nikah adalah titik tolak hidup erkaluarga, menjalin ikatan suami istri. Berdasar atas dua sumber: Al-Qur’an dan Al-Sunnah. Q.S. an-Nisa 4: 3-4:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا

Yang Artinya :

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lai)yang kamu senangi: dua,tiga atau empat. kemudian kemidian jika kamu takut tidak akan berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak beruat aniaya. Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahia) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepadamu sebagian dari maskawi itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.

Adapun tujuan pernikahan adalah sebagai berikut :

Halaman:

Tags

Terkini