Boleh pula shalat tersebut dilakukan dengan tiga rakaat langsung salam.
Cara yang kedua, yaitu dengan melakukan sekali tasyahud, bukan dua kali tasyahud.
Jika dijadikan dua kali tasyahud maka miriplah dengan shalat maghrib, padahal shalat sunnah tidak boleh diserupakan dengan shalat wajib.***