3. Adik Perempuan
4. Tante dari Pihak Ayah
5. Tante dari pihak Ibu
6. Keponakan perempuan dari saudara Laki-laki.
7. Keponakan perempuan dari saudara Perempuan.
Di Indonesia sendiri diketahui, sebagian besar umat Islam termasuk NU menganut Mazhab Imam Syafi'i.
Dalam hukum atau Mazhab Imam Syafi'i, suami istri yang bersentuhan bisa membatalkan wudhu.
"Istri itu orang lain. Makanya membatalkan wudhu," kata Gus Baha.
Fatwa tersebut yang diambil oleh Imam Syafi'i mengacu ke sabda Nabi Muhammad SAW.
"Istri itu halal dijimak karena akad nikah tetapi statusnya tetap orang lain, karena istri itu bukan Mahram," tambah Gus Baha.
Istri disebut orang lain kata Gus Baha, karena jika bercerai atau suaminya meninggal, istri bisa menikah lagi.
Itulah sedikit penjelasan mengenai status Mahrom suami dan istri yang dijelaskan oleh Gus Baha dalam hukum wudhu. ***