Baca Juga: Pernah Berbohong Demi Kebaikan? Dibolehkan Tapi Dengan Alasan Ini, Simak Jawaban Buya Yahya
"Ada sebagian orang mengatakan, yang haram itu hanya mencuri, apa saja asalkan tidak mencuri, gak bisa," jelas Buya Yahya.
Buya Yahya mengatakan bahwa babi itu najis dan haram, syarat sah dalam hukum jual beli dalam Islam adalah apa yang diperjualbelikan harus yang suci.
Buya Yahya juga menyarankan tidak menggunakan penghasilan dari daging babi yang dijual tersebut untuk disedekahkan.
"Jadi gak dibolehkan kalau orang berburu babi, lalu uangnya digunakan untuk bangun masjid, sembako, gak boleh," Ucap Buya Yahya menerangkan.***