MANADONESIA.COM - Setelah mengetahui tentang golongan yang berhak membayar Fidyah, berikutnya siapa saja yang berhak menerima Fidyah.
Bagi golongan ini, Fidyah harus dibayar sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan selama Ramadhan.
Adapun takaran atau besaran Fidyah yang harus diberikan sesuai yang di syariatkan.
Sangat di sayangkan tidak semua umat Islam mampu melaksanakan perintah tersebut karena ada halangan atau sebab.
Baca Juga: Ramadhan 2023 Sebentar Lagi, Inilah 10 Amalan Sunah Ramadhan yang Sering Ditinggalkan
Sehingga untuk menggantikannya telah dikenal istilah Qadha dan Fidyah.
Qadha artinya mengganti puasa Ramadhan dengan puasa di lain waktu.
Fidyah berarti mengganti puasa Ramadhan dengan memberi makan fakir miskin.
Berikut ini yang termasuk dalam golongan orang yang berhak mendapatkan pembayaran Fidyah:
1. Orang fakir
Mereka yang tidak mempunyai penghasilan, sehingga tergolong miskin.
Selain tidak memiliki penghasilan, orang fakir tidak memiliki aset yang berharga.
Baca Juga: Amalan Wanita Dalam Keadaan Haid Selama Bulan Suci Ramadhan yang Ukhti harus Ketahui
Maka jika diberikan fidyah, semoga memberi mereka makanan yang baik dan memudahkan mereka mencari nafkah meski hanya sehari.
2. Orang Miskin