Jangan Sampai Salah! Inilah Golongan yang Berhak Menerima Fidyah dan Besaran Pemberian Fidyah di Bulan Ramadha

photo author
- Jumat, 27 Januari 2023 | 14:55 WIB
Ilustrasi Fidyah di bulan Ramadhan (Freepik/wirestock)
Ilustrasi Fidyah di bulan Ramadhan (Freepik/wirestock)

Pembayaran Fidyah berupa bahan makanan pokok, kurma, gandum atau makanan yang sudah dimasak.

Khusus Pemberian makanan yang sudah dimasak dihitung sebagai satu porsi kenyang untuk satu orang diberi Fidyah.

Jika hitung dalam ukuran yang tepat, satu Mud setara dengan 675 gram beras.

Dua Mud

Beberapa ulama yang berpendapat besaran Fidyah yang diberikan adalah Setengah Sha atau dua Mud.

Setengah Sha atau dua Mud setara dengan makanan siang dan malam untuk satu fakir miskin.

Baik itu berupa bahan pokok beras, Kurma,Gandum atau uang. cukup sesuaikan saja makanan pokok yang memang berada di wilayah masing-masing.

Khusus di Indonesia beras merupakan makanan pokok, namun akan lebih baik lagi jika ditambahkan dengan lauk pauk atau bumbu.

Satu Sha

Satu Sha atau setara dengan empat Mud. sama dengan zakat fitrah yang dibayarkan selama Ramadhan, yaitu 2.176 gram.

Meskipun ada beberapa pendapat tentang besarnya pembayaran Fidyah.

Alangkah baiknya memberikan kepada orang miskin setengah Sha atau seporsi makanan untuk sehari puasa yang ditinggalkan.

Setelah mengetahui siapa yang berhak menerima Fidyah dan besaran yang diwajibkan, maka harus diketahui ketentuan membayar Fidyah.

Berikut ini adalah persyaratan atau metode pembayaran yang dapat diterima:

Yang pertama adalah makanan, yang diberikan dalam bentuk bahan pokok seperti beras atau makanan yang sudah dimasak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X