Jangan Sampai Salah! Inilah Golongan yang Berhak Menerima Fidyah dan Besaran Pemberian Fidyah di Bulan Ramadha

photo author
- Jumat, 27 Januari 2023 | 14:55 WIB
Ilustrasi Fidyah di bulan Ramadhan (Freepik/wirestock)
Ilustrasi Fidyah di bulan Ramadhan (Freepik/wirestock)

Jika tidak berpuasa selama 30 hari, Fidyah yang harus dibayarkan sebanyak 30 porsi makanan yang sudah dimasak dengan berat 1,5 kg.

Fidyah tersebut dapat diberikan kepada untuk 30 orang fakir miskin.

Untuk memberikan makanan siap saji dengan lauk pauk, pastikan dapat mengenyangkan satu orang fakir miskin untuk setiap sajian.

Selain makanan, uang adalah salah satu bentuk pembayaran fidyah.

Perintah pembayaran fidyah sudah diatur, tetapi untuk setiap daerah mungkin ada Persamaan dan Perbedaan.

Untuk ibukota DKI Jakarta dan sekitarnya, besaran biaya Fidyah sebesar Rp 45,000.

Apabila Fidyah adalah Rp.45,000 artinya untuk satu fakir miskin berbuka puasa, dihitung satu hari meninggalkan puasa.

Jadi kalau meninggalkan 10 hari puasa, Fidyah yang harus dibayar adalah Rp45,000 dikalikan 10 puasa yang ditinggalkan.

Adapun yang berpendapat bahwa uang yang diperbolehkan untuk membayar Fidyah setara dengan harga 1,5 kilogram sembako atau makanan pokok.

Namun sebagian ulama berpendapat bahwa membayar Fidyah dengan uang tidak boleh.

Diutamakan membayar fidyah berupa makanan, agar benar-benar terlihat manfaatnya.

Selain itu, jangka waktu pembayaran Fidyah ini dapat dilakukan mulai awal bulan Ramadhan pada malam hari.

Hingga pembayaran pada akhir malam Ramadhan.

Itulah Golongan yang Berhak Menerima Fidyah dan Besaran Pemberian Fidyah di Bulan Ramadhan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X