MANADONESIA.COM - Bolehkah uang mahar dirangkai dalam bingkai kemudian dijadikan pajangan dinding dalam rumah?
Mahar atau yang mahar adalah sesuatu yang sakral, dalam proses ijab qobul dalam suatu perkawinan.
Membingkai uang mahar dan dijadikan pajangan dinding dalam rumah munkin menurut kita adalah sesuatu yang lumrah.
Baca Juga: Malas Menikah? Ini Hukumnya Bagi Orang Yang Tidak Mau Menikah Kata Buya Yahya
Sebagai tanda mata atau kenangan dalam proses perkawinan yang dilakukan sebuah pasangan.
Maka dari itu, banyak pasangan yang membingkai uang mahar mereka, dan menjadikannya sebagai hiasan pajangan dalam rumah.
Akan tetapi, kita perlu juga mengetahui, apakah hal yang lumrah menurut kita, diperbolehkan menurut syari'at dalam Islam.
Nah, apakah ini boleh atau tidak dalam syari'at agama Islam?
Mari kita lihat penjelasan dari Abu Ammar Al-Ghoyami berikut.
Dikutip dari penuturan Abu Ammar Al-Ghoyami yang dilansir Manadonesia.com com melalui kanal YouTube Abu Umar Al-Ghoyami, pada Minggu, 29 Januari 2023.
Di sini Abu Ammar Al-Ghoyami menjelaskan tentang hukum apakah uang mahar yang dirangkai, dibingkai dan dijadikan hiasan pada dinding.
Menurut Abu Ammar Al-Ghoyami, bahwa merangkai dan membingkai uang mahar kemudian dipasang sebagai hiasan dinding merupakan suatu yang berlebihan.