Bolehkah Uang Mahar Dirangkai Dalam Bingkai dan Jadikan Pajangan Dinding? Ini Penjelasan Abu Ammar Al-Ghoyami

photo author
- Minggu, 29 Januari 2023 | 20:40 WIB
Bolehkah Uang Mahar Dirangkai Dalam Bingkai dan Dijadikan Pajangan Dinding? Ini Penjelasan Abu Ammar Al-Ghoyami
Bolehkah Uang Mahar Dirangkai Dalam Bingkai dan Dijadikan Pajangan Dinding? Ini Penjelasan Abu Ammar Al-Ghoyami

Hal ini menurut Abu Ammar Al-Ghoyami adalah sesuatu yang dilarang menurut syari'at Islam. 

Karena sesungguhnya, uang-uang itu bernilai, sehingga tidak boleh disia-siakan.

Sebab nilainya uang itu bisa digunakan untuk keperluan lain kata Abu Ammar Al-Ghoyami. 

Baca Juga: Apakah Ada Dasar Hukum Niat Sholat Nisfu Syaban? Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut

Apabila uang mahar tersebut hanya dijadikan perhiasan di dinding, maka akan sia-sia dan tidak sesuai lagi dengan kegunaannya kata Abu Ammar Al-Ghoyami.

Uang bukan untuk menjadi perhiasan di dinding namun kegunaan uang adalah dimanfaatkan untuk membeli kebutuhan pokok kita sehari-hari.

Sehingga kata Abu Ammar Al-Ghoyami jangan berlebihan dalam hal ini, yaitu memajang uang mahar dalam bingkai.

Baca Juga: Mahar Seperangkat Alat Sholat Itu Setengah Haram, Gus Baha Jelaskan Begini

Kata Abu Ammar Al-Ghoyami, jika ingin memberikan mahar sekian rupiah, maka berikanlah uang mahar itu.

Boleh uang mahar tersebut diisi dalam amplop dan boleh juga tidak.

Karena sesungguhnya makna mahar adalah diberikan sesuai dengan dikehendak kata Abu Ammar Al-Ghoyami. 

Menurut Abu Ammar Al-Ghoyami, bukan kita harus mengemas mahar tersebut dengan indah dan rapi akan tetapi kita harus menghormati serta menghargai pernikahan yang sakral. 

Baca Juga: Jangan Khawatir Soal Jodoh kata Ustadz Adi Hidayat: Allah Sudah Siapkan Yang Terbaik, Asal Amalkan ini

Sehingga menurut Abu Ammar Al-Ghoyami menghias dan membingkai uang mahar dan dipajang di dinding merupakan hal yang tidak dianjurkan. 

Berikanlah uang mahar tersebut dengan dikemas rapih memakai pita kalau perlu kemudian serahkan, sehingga kita bisa menghormati suatu pernikahan yang sakral.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ady Imban

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X