1. Memasukan sesuatu kedalam 5 lubang pada tubuh
Hal yang membatalkan puasa yang pertama adalah, memasukan sesuatu kedalam 5 lubang, yaitu, mulut, hidung, telinga, lubang air kecil (qubul) dan lubang air besar (dubur).
Namun pada mulut, yang temasuk membatalkan adalah menelannya.
Jika tidak ditelan maka tidak batal, misalnya ibu-ibu yang mencicipi masakan karena khawatir keasinan.
Namun hukumnya makruh, yang berasal dari kata yakro'uh atau dibenci, maka sebaiknya tidak dilakukan.
Kecuali menelan ludah sendiri, masih berada di dalam mulut, dan ludah belum bercampur dengan zat lain seperti air.
Ketiga jenis ludah di atas tidak membatalkan puasa meskipun ditelan.
2. Muntah dengan sengaja
Muntah yang keluar dari dalam perut, adalah najis.
Seseorang yang berpuasa, lalu dengan sengaja mencari hal yang membuat dia muntah, maka muntahnya membatalkan puasa.
Misal mencari bau yang tidak disukai, lalu kemudian muntah, atau sengaja mencolok tenggorokan dan muntah, maka batal puasanya.
Jika muntah tanpa disengaja, maka tidak batal puasanya, asalkan, setelah muntah, langsung berkumur.
Hal ini karena, muntah yang keluar dari dalam perut adalah najis, dan cara membersihkan najis adalah dengan menggunakam air.
Setelah muntah, lalu tidak segera berkumur, lalu menelan ludah, maka hal ini membatalkan puasa.