khazanah

Ada 9 Hal Yang Dapat Membatalkan Puasa Kita kata Buya Yahya, Berikut Hukum Fiqih dan Penejasannya

Kamis, 2 Februari 2023 | 06:05 WIB
Ada 9 Hal Yang Dapat Membatalkan Puasa Kita kata Buya Yahya, Berikut Hukum Fiqih dan Penejasannya

Sebagaimana yang dijelaskan di awal tadi, ludah yang sudah bercampur dengan zat lain, maka membatalkan puasa.

Baca Juga: Hari Valentine Dimata Islam Menurut Ustadz Adi Hidayat

3. Bersenggama di siang hari

Bersenggama atau berhubungan suami istri disiang hari, termasuk hal yang membatalkan puasa.

Meskipun tidak sampai keluar air mani, maka puasanya batal kata Buya Yahya.

Ukuran batalnya puasa ketika bersenggama adalah ketika, suami memasukan seluruh bagian kepala kemalunnya.

Maka batal puasa karena hal tersebut, hal ini berlaku ketika bersenggama di siang hari dengan sengaja.

Oleh karenanya, disarankan agar menahan diri hingga tiba waktu berbuka puasa jika ingin bersenggama.

Baca Juga: Mimpi Basah Tidak Membatalkan Puasa, Kok Bisa? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

4. Keluar air mani dengan sengaja, meski tidak bersenggama

Hal yang membatalkan puasa berikutnya adalah, keluar air mani dengan sengaja, meski tidak bersenggama.

Jika tidak disengaja, maka tidak batal puasanya.

Misalnya di siang hari ketika puasa, lalu tidur dan bermimpi basah, kemudian keluar air mani, maka tidak batal puasanya.

Baca Juga: Boleh Dicoba! Ini Cara Bersedekah Yang Akan Merubah Hidupmu Selamanya kata Arian Surya

5. Haid atau datang bulan

Halaman:

Tags

Terkini