MANADONESIA.COM - Gus Baha dalam pengajian kitab bersama para santri menjelaskan hukum tentang menikahi perempuan yang sedang hamil di luar nikah yang sah.
Banyak fenomena begini yang terjadi di Indonesia karena pacaran sampai tinggal serumah sudah menjadi hal yang lumrah, sebut Gus Baha.
Gus Baha juga sebut bahwa banyak kejadian yang dimana akibat dari pacaran yang berlebihan tadi sampai ketemu hamil.
Baca Juga: Ide Jualan di Bulan Puasa Ramadhan, Resep Es Lumut Segar Dijamin Cuan
"Hamilnya juga sebelum nikah, ini kan jadi repot ngurusin nya," ucap Gus Baha.
Dilansir dari laman YouTube Santri Gayeng, Gus Baha memberikan penjelasanya mengenai hukum menikahi perempuan hamil di luar Nikah.
Dalam Mazhab Syafi’i, disebutkan kalau ada perempuan hamil di luar nikah itu normalnya tidak boleh menikah, sebab membawa janin.
"Sehingga iddah-nya orang hamil itu ketika melahirkan. Ini maknanya hamil dari nikah secara sah (shahih)," tutur Gus Baha.
Tapi, hamil dari nikah yang tidak sah itu rata-rata kiai berpendapat boleh dinikahkan kalau ada yang mau menikahi.
Baca Juga: Malaikat Tidak Akan Masuk Rumah yang Ada Anjing, Gus Baha Jelaskan Maksudnya
"Sebab, hamil di luar nikah itu tidak ada iddah, iddah itu disyariatkan untuk menikah secara sah," ucap Gus Baha.
Ini penting, kata Gus Baha, karena kalau tidak dinikahkan nanti bisa repot.
Misalahnya, ada orang kecelakaan hamil di luar nikah, dan laki-laki tanggung jawab, lalu dia ingin menikahi, maka harus kita nikahkan.
"Karena dengan demikian, perilaku ‘kumpul kebo’ tinggal serumah berakhir," ujarnya.