Gus Baha: Hukum Sholat Ied di Rumah, Apakah Boleh Dikerjakan atau Tidak?

photo author
- Rabu, 1 Februari 2023 | 16:24 WIB
 Gus Baha dalam kajiannya bersama santri tentang hukum sholat Ied di rumah. (Instagram: Tangkapan Layar Instagram@ceramahgusbaha)
Gus Baha dalam kajiannya bersama santri tentang hukum sholat Ied di rumah. (Instagram: Tangkapan Layar Instagram@ceramahgusbaha)

MANADONESIA.COM - Gus Baha dalam kajiannya bersama santri tentang hukum sholat Ied di rumah.

Tentu kita ketahui bahwa tidak lama lagi kita akan memasuki bulan Ramadhan 1444 H.

Setelah akhir Ramadhan kita akan melaksanakan yang di sebut sholat Ied, sholat yang biasa kita kerjakan di mesjid ataupun di tanah lapang.

Baca Juga: 5 Amalan Khusus yang Disunahkan di Malam Nisfu Syaban bagi Umat Muslim

Di kajian Gus Baha yang di lansir dari YouTube Santri Gayeng, menyebut tentang Hukum sholat Ied di rumah.

Ada beberapa penjelasan yang Gus Baha ambil dari beberapa Mazhab tentang hukum sholat Ied di rumah.

Orang yang tidak bisa menghadiri shalat Id berjama’ah di lapangan karena suatu udzur atau orang yang terlewat darinya.

Baca Juga: Gus Baha: Hukum Menemukan Uang di Jalan, Ambil Atau Biarkan?

Disunnahkan untuk melaksanakannya di rumah, ini adalah pendapat jumhur ulama, yaitu pendapat madzhab Syafi’i, Hambali dan Maliki.

Dalilnya sebagaimana disebutkan Imam Al Bukhari dalam Shahih Al Bukhari:

Jika seseorang terlewat sholat Id, maka ia shalat dua raka’at. Demikian juga para wanita dan orang yang ada di rumah serta di pedalaman.

Baca Juga: Apakah Menelan Ludah dan Ingus Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Penting ini!

Adapun kisah lainya Anas bin Malik radhiallahu’anhu mengumpulkan keluarganya untuk mengerjakan sholat Id berjama’ah di rumah.

"Ketika beliau sedang safar di tempat bernama Zawiyah," sebut Gus Baha.

Ini menunjukkan disyariatkannya shalat Id di rumah secara berjama’ah ketika tidak bisa menghadiri sholat Id di lapangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X