Gus Baha: Bersentuhan Dengan Istri Bisa Membatalkan Wudhu Suami, Kalau..

photo author
- Sabtu, 12 November 2022 | 20:02 WIB
Gus Baha: Bersentuhan Dengan Istri Bisa Membatalkan Wudhu Suami, Kalau.. (Instagram @miqdadyasin_)
Gus Baha: Bersentuhan Dengan Istri Bisa Membatalkan Wudhu Suami, Kalau.. (Instagram @miqdadyasin_)

4. Tante dari Pihak Ayah

5. Tante dari pihak Ibu

6. Keponakan perempuan dari saudara Laki-laki.

7. Keponakan perempuan dari saudara Perempuan.

Di Indonesia sendiri diketahui, sebagian besar umat Islam termasuk NU menganut Mazhab Imam Syafi'i.

Baca Juga: Allah SWT Tidak Akan Laknat Pelaku Maksiat, Asal Lakukan Hal Ini Kata Gus Baha

Dalam hukum atau Mazhab Imam Syafi'i, suami istri yang bersentuhan bisa membatalkan wudhu.

"Istri itu orang lain. Makanya membatalkan wudhu," kata Gus Baha.

Fatwa tersebut yang diambil oleh Imam Syafi'i mengacu ke sabda Nabi Muhammad SAW.

"Istri itu halal dijimak karena akad nikah tetapi statusnya tetap orang lain, karena istri itu bukan Mahram," tambah Gus Baha.

Istri disebut orang lain kata Gus Baha, karena jika bercerai atau suaminya meninggal, istri bisa menikah lagi.

Baca Juga: Gus Baha: Jangan Risau Soal Percintaan, Nabi Muhammad Saja Pernah Ditolak Dua Kali

Itulah sedikit penjelasan mengenai status Mahrom suami dan istri yang dijelaskan oleh Gus Baha dalam hukum wudhu. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ady Imban

Sumber: YouTube

Tags

Rekomendasi

Terkini

X