Ustadz Adi Hidayat: Ingin Bayar Hutang Namun Lupa Nominalnya? Maka Selesaikan Dengan ini

photo author
- Senin, 21 November 2022 | 00:59 WIB
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan cara membayarkan hutang yang sudah lupa jumlah besarannya (Youtube Adi Hidayat Official)
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan cara membayarkan hutang yang sudah lupa jumlah besarannya (Youtube Adi Hidayat Official)

- Sebaliknya, jika mudda'i tidak bisa mendatangkan bukti yang dapat diterima, maka mudda'a 'alaih diminta untuk bersumpah, dalam rangka membebaskan dirinya dari tuntutan. Jika dia bersumpah, maka dia bebas dari tuntutan.

Contoh kasus seperti di bawah ini:

Ketika Lupa Jumlah Nominal Hutang.

Sebagai Ilustrasi:

Rudi berhutang kepada wawan, dan pernah dicicil sekian ratus ribu, suatu ketika keduanya lupa berapa nominal nilai hutang dan berapa kekurangan cicilannya, sementara keduanya tidak memiliki bukti.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber: Api Neraka Jahanam Tak Bisa Sentuh Tubuh Kita, Asal Lakukan Amalan ini

Penyelesaian kasus, baik rudi maupun wawan, mereka yakin bahwa rudi pernah berhutang ke wawan, hanya saja mereka lupa nominalnya.

Dalam kasus ini, yang dijadikan acuan adalah keterangan debitur (rudi), karena uang itu terakhir dibawa rudi.

Terdapat kaidah yang menyatakan, hukum asal untuk semua kejadian diasumsikan terjadi pada waktu yang lebih dekat. Karena itulah, para Ulama mengambil pengakuan dalam ensiklopedi fiqh dinyatakan;

"Apabila terjadi perbedaan pendapat antara yang memberi hutang dan yang berhutang, sementara keduanya tidak memiliki bukti, maka dimenangkan keterangan pihak yang menerima hutang (debitur) terkait kriteria dan kuantitas barang yang dihutang, disertai sumpah."

Bagaimana jika kreditur tidak menerima pengakuan debitur?

Rudi menyatakan bahwa hutangnya ke wawan antara 1 juta - 1,5 juta, sementara wawan tidak menerima pengakuan ini dan mengklaim nilai hutangnya lebih dari 2 juta.

Jika wawan tidak menerima pengakuan rudi, maka wawan harus mendatangkan bukti atau saksi. Karena, hukum asalnya, rudi terbebas dari tanggungan. 

Az-Zarkasyi mengatakan; ketika terjadi perbedaan antara kreditur dan debitur mengenai nominal hutang, maka yang dikuatkan adalah keterangan debitur. Karena, hukum asalnya seseorang terbebas dari beban tambahan hutang.

Ketika rudi menyatakan hutangnya tidak lebih dari 1,5 juta, jika dia diminta untuk membayar lebih dari itu harus mendatangkan bukti.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ady Imban

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X