9 Hal yang Membatalkan Puasa, berikut Hukum Fiqihnya Menurut Buya Yahya

photo author
- Rabu, 1 Februari 2023 | 15:30 WIB
Buya Yahya jelaskan tentang 9 Hal yang membatalkan puasa (Foto : Internet)
Buya Yahya jelaskan tentang 9 Hal yang membatalkan puasa (Foto : Internet)

Namun pada mulut, yang temasuk membatalkan adalah menelannya.

Jika tidak ditelan maka tidak batal, misalnya ibu-ibu yang mencicipi masakan karena khawatir keasinan.

Namun hukumnya makruh, yang berasal dari kata yakro'uh atau dibenci, maka sebaiknya tidak dilakukan.

Kecuali menelan ludah sendiri, masih berada didalam mulut, dan ludah belum bercampur dengan zat lain seperti air.

Ketiga jenis ludah di atas tidak membatalkan puasa meskipun ditelan.

2. Muntah dengan sengaja.

Muntah yang keluar dari dalam perut, adalah najis.

Seseorang yang berpuasa, lalu dengan sengaja mencari hal yang membuat dia muntah, maka muntahnya membatalkan puasa.

Misal mencari bau yang tidak disukai, lalu kemudian muntah, atau sengaja mencolok tenggorokan dan muntah, maka batal puasanya.

Jika muntah tanpa disengaja, maka tidak batal puasanya, asalkan, setelah muntah, langsung berkumur.

Hal ini karena, muntah yang keluar dari dalam perut adalah najis, dan cara membersihkan najis adalah dengan menggunakam air.

Setelah muntah, lalu tidak segera berkumur, lalu menelan ludah, maka hal ini membatalkan puasa.

Sebagaimana yang dijelaskan di awal tadi, ludah yang sudah bercampur dengan zat lain, maka membatalkan puasa.

3. Bersenggama disiang hari.

Bersenggama atau berhubungan suami istri disiang hari, termasuk hal yang membatalkan puasa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X