9 Hal yang Membatalkan Puasa, berikut Hukum Fiqihnya Menurut Buya Yahya

photo author
- Rabu, 1 Februari 2023 | 15:30 WIB
Buya Yahya jelaskan tentang 9 Hal yang membatalkan puasa (Foto : Internet)
Buya Yahya jelaskan tentang 9 Hal yang membatalkan puasa (Foto : Internet)

Meskipun tidak sampai keluar air mani, maka puasanya batal kata Buya Yahya.

Ukuran batalnya puasa ketika bersenggama adalah ketika, suami memasukan seluruh bagian kepala kemalunnya.

Maka batal puasa karena hal tersebut, hal ini berlaku ketika bersenggama disiang hari dengan sengaja.

Oleh karenanya, disarankan agar menahan diri hingga tiba waktu berbuka puasa jika ingin bersenggama.

4. Keluar air mani dengan sengaja, meski tidak bersenggama.

Hal yang membatalkan puasa berikutnya adalah, keluar air mani dengan sengaj, meski tidak bersenggama.

Jika tidak disengaja, maka tidak batal puasanya.

Misalnya disiang hari ketika puasa, lalu tidur dan bermimpi basah, kemudian keluar air mani, maka tidak batal puasanya.

5. Haid atau datang bulan.

Hal yang membatalkan puasa selanjutnya adalah Haid atau datang bulan.

Hal ini hanya terjadi pada wanita saja.

Ketika sedang berpuasa, kemudian datang bulan atau haid, maka batal puasanya.

6. Nifas

Nifas adalah darah yang berasal dari rahim wanita disebabkan melahirkan atau setelah melahirkan.

Selama 40 hari setelah melahirkan, darah nifas akan keluar, dan hal ini membatalkan puasa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X