Menuju Ramadhan 1444 H: Harta Manakah yang Wajib Dizakati? Ini Dia Penjelasan Lengkap Buya Yahya

photo author
- Kamis, 2 Februari 2023 | 14:52 WIB
Buya Yahya jelaskan tentang zakat dan orang yang wajib dizakati
Buya Yahya jelaskan tentang zakat dan orang yang wajib dizakati

Namun syarat wajib zakat pada hewan ternak adalah, ternak yang digembalakan dipadang bebas.

Namun di Indonesia, jarang terjadi, karena kebanyakan hewan ternak di Indonesia, diberi makan, bukan mencari makanan sendiri, oleh karena itu, tidak wajib dikeluarkan zakatnya.

Berikutnya, harta yang wajib dizakati adalah, makanan pokok sehari hari dalam situasi normal, artinya tidak dalam situasi perang atau dimasa penjajahan.

Namun ada standar besarannya agar makanan pokok itu jadi wajib dizakati.

Para ulama menetapkan standar zakat makanan pokok sebesar 750 sampai 900 kilo gram, itulah batas minimal makanan pokok yang wajib dikeluarkan zakatnya.

Selanjutnya, harta yang wajib dizakati adalah jual beli, atau perdagangan.

Minimal nisab atau standar besaran harta jual beli yang wajib dizakati adalah, apabila sudah mencapai nilai 90 gram emas murni.

Semisal kita punya toko, maka selama setahun, hitunglah semua nilai dari toko rersebut, termasuk uang dan barang.

Jika sudah mencaoai nisannya, maka wajib dikeluarkan zakatnya.

Berikutnya, harta yang wajib dizakati adalah, tambang emas dan perak.

"Jika kita punya tambang emas dan perak, maka wajib dizakati," ujar Buya Yahya.

Namun kata Buya Yahya, semua ada aturannya, ketika menentukan besaran harta dan zakatnya.

Itulah penjelasan Buya Yahya tentang harta yang wajib untuk dizakati, semoga bermanfaat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X