“Tapi tidak dilakukan pendampingan karena anggota merasa kekuatannya sedikit, jadi tidak berimbang sehingga tidak melakukan pendampingan.
Padahal seharusnya bisa dengan melakukan permintaan tambahan, dukungan ke Polres misalnya atau anggota Reserse di Polsek itu sendiri, tapi tidak dilakukan,” ujarnya.
Pelanggaran karena tidak profesional
Penolakan ini termasuk dalam pelanggaran karena tidak profesional sesuai dengan penyelidikan Propam Polda Banten.
“Seharusnya dia sebagai anggota Polri, dia melakukan pendampingan tapi tidak dilakukan.
Sehingga dalam pemeriksaan Propam, ini dugaan pelanggaran dan tentunya akan ditindak tegas, baik secara etika yaitu demosi bahkan yang terberat PTDH (Pemberhentian dengan Tidak Hormat),” kata Suyudi.
Sanksi tersebut juga berlaku untuk Kapolsek sebagai pimpinan karena tidak melakukan pengawasan dan pengendalian.
***
Artikel Terkait
Diskon Pajak Kendaraan di Jateng Hingga 20 Persen, Catat Waktu Berlangsungnya
Dulu Buat Kalangan Ningrat, Kini Sekolah Rakyat yang Diusung Prabowo Justru untuk Keluarga Tak Mampu
3 Fakta Kasus Kekerasan yang Dialami Artis Asal China Zhao Lusi, Salah Satunya Kebiasaan Memendam Perasaan Sendiri
2025 Jadi Tahun Kelahiran Generasi Beta, Intip Kilas Balik Istilah yang Pernah Viral di Zaman Alpha hingga Gen Z!
Makan Bergizi Gratis Mulai Diterapkan di 26 Provinsi, Begini Soal Cara Daftar Jadi Mitra hingga Penerima Manfaat Program Ini
Kurang dari 100 Hari Menjabat, Prabowo Tepati Janji Makan Bergizi Gratis Mulai Dinikmati di 26 Provinsi Hari Ini
Senyum Lebar Siswa SD di Boyolali Nikmati Makan Bergizi Gratis: Bisa Hemat Uang
Hari Pertama Makan Bergizi Gratis di Boyolali, Orang Tua: Anak Lebih Senang Makan Bersama di Sekolah
4 Cerita Unik Pemerintah Daerah yang Terapkan Program Makan Bergizi Gratis, Salah Satunya Menu Ikan Kaleng di Jayapura
Berjuang Bareng Garuda demi Tiket Piala Dunia 2026, Pesan STY Usai Resmi Dipecat PSSI Ini Bikin Merinding