MK kemudian memutuskan untuk mengganti sementara posisi Anwar Usman dengan hakim konstitusi lain yang sedang tidak bersidang.
"Tetap harus tiga hakim, tidak boleh kemudian jadi dua hakim. Itu kondisinya menunggu mereka (hakim konstitusi yang lain) off (luang) dahulu satu orang, baru ditarik ke panel 3," terang Enny.
"Jadi, ada hakim yang kami pinjam. Ibaratnya begitu," tambahnya menjelaskan metode persidangan yang akan dilakukan sampai Anwar Usman pulih.
Enny pun menjelaskan para hakim konstitusi lainnya saling bergantian untuk sementara waktu sambil menunggu waktu pemulihan Anwar Usman.
"Kami melakukan selang-seling posisi sementara ini sampai beliau nanti mudah-mudahan bisa segera sembuh pulih, bisa bersidang sebagaimana jadwal yang sudah kami tentukan," tandasnya.
Di sisi lain, Anwar Usman sempat menuai sorotan publik usai berbeda pendapat terkait presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic terkait putusan MK yang menghapus ketentuan tersebut.
Pernyataan Anwar Usman Soal Presidential Threshold
Dalam kesempatan berbeda, Ketua MK, Suhartoyo mengungkap perbedaan pendapat antara Anwar Usman dengan Daniel Yusmic dalam sidang pengucapan putusan di Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Kamis, 2 Januari 2025.
"Terhadap putusan Mahkamah, terdapat dua hakim yang berpendapat berbeda, yaitu Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh," terangnya.
Berbeda dengan mayoritas hakim konstitusi yang sepakat presidential threshold dihapus, Anwar Usman berpendapat bahwa Mahkamah seharusnya menyatakan para pemohon dalam perkara tersebut tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan tidak dapat diterima.
Perkara itu dimohonkan oleh empat orang mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.
Para pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Anwar Usman meyakini pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan uji materi adalah partai politik atau gabungan partai politik.
Adapun, peserta pemilu dan perseorangan yang memiliki hak dipilih dan didukung untuk mencalonkan atau dicalonkan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden, juga dapat mengajukan permohonan uji materi.
Paman dari Gibran itu juga menilai Mahkamah seharusnya mengendalikan diri dari kecenderungan untuk menilai kembali konstitusionalitas norma presidential threshold dengan menyerahkannya kepada pembentuk undang-undang.
Artikel Terkait
Ciri Khas Strategi Kluivert Kala Jadi Pelatih Timnas Curacao hingga Adana Demirspor: Menyerang dan Tajam di Atas Lapangan!
Anak Shin Tae Yong Marah Sang Ayah Dipecat, Jauh-jauh Hari Ternyata Sempat Ungkap Firasat Ini
Melihat Detail Penurunan Biaya Haji 2025: Perbandingan dari Tahun Lalu hingga Cerita Menag Soal Prabowo
Ditjen Imigrasi Gerebek 12 PSK WNA Bagian dari Jaringan Prostitusi Internasional
Capai Target PNBP 150%, Imigrasi Setor 9 Triliun ke Kas Negara
Alasan Mengapa Makan Bergizi Gratis di Kendari Masih Pakai Uang Pribadi Prabowo
Fakta Baru HMPV, Sama Seperti Covid-19 yang Tak Bisa Diobati, Begini Cara Mendiagnosisnya
Dear Penggemar Garuda: Mari Sambut Pelatih Baru dengan Legowo, Ini Alasan PSSI Cari Pengganti STY hingga Soal Penguasaan Ruang Ganti
Sebelumnya Tak Ingin Lagi Bahas STY, Kini Coach Justin Minta Penggemar Timnas Indonesia Move On ke Kluivert
Akibat Tergoda Rp4,67 Miliar, Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur Diamuk Istrinya: Saldo ATM Keluarga Nol Rupiah, Pak!